OJK beri pengawasan khusus pada 8 perusahaan asuransi kemudian reasuransi

OJK beri pengawasan khusus pada 8 perusahaan asuransi kemudian reasuransi

Ibukota Indonesia – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pihaknya pada saat ini sedang melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi kemudian reasuransi.

“OJK terus melakukan beragam upaya menggalakkan penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi lalu reasuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki keadaan keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi Prastomiyono di keterangannya di dalam Jakarta, Minggu.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 14 pengelola dana pensiun yang tersebut masuk di pengawasan khusus, berkurang satu lembaga dibandingkan pada bulan September 2024 oleh sebab itu sudah disetujui pembubarannya.

Hingga 25 November 2024, pihaknya juga telah dilakukan menjatuhkan 45 sanksi administratif, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran lalu lima sanksi denda yang tersebut dapat dihadiri oleh dengan sanksi peringatan/teguran.

Terkait pemenuhan kewajiban perseroan pada peningkatan ekuitas tahap pertama yang digunakan ditargetkan paling lambat pada 2026, Ogi menyatakan bahwa terdapat 101 perusahaan yang telah dilakukan memenuhi jumlah total minimum ekuitas yang tersebut disyaratkan per September 2024 dari total 146 perusahaan asuransi kemudian reasuransi yang dimaksud beroperasi dalam Indonesia.

Kewajiban yang disebutkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan juga Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Korporasi Reasuransi dan juga Korporasi Reasuransi Syariah.

Sedangkan terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk miliki tenaga aktuaris, ia mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan yang mana belum miliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk direalisasikan penilaian kemampuan kemudian kepatutan per 25 November 2024.

Ogi menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Tanah Air sebagai lembaga yang mana mengeluarkan sertifikasi aktuaris untuk memenuhi kewajiban kepemilikan terhadap tenaga ahli aktuaris tersebut.

“OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang dimaksud belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan serius yang mana sebelumnya sudah pernah diberikan dan juga permintaan rencana langkah melawan pemenuhan aktuaris perusahaan,” katanya pula.

Artikel ini disadur dari OJK beri pengawasan khusus pada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *