OJK beri 34 sanksi administratif dalam sektor pembiayaan selama November

OJK beri 34 sanksi administratif pada sektor pembiayaan selama November

Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 34 sanksi administratif untuk 18 perusahaan pengurus layanan keuangan pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lalu lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga PVML OJK Agusman menyampaikan pada keterangannya yang dimaksud diambil di dalam Jakarta, Senin, bahwa pihaknya memberikan sanksi administratif yang mana terdiri dari 10 sanksi denda lalu 24 sanksi peringatan serius tertoreh pada rangka menegakkan kepatuhan lalu integritas bidang sektor tersebut.

“Selama bulan November 2024, OJK sudah mengenakan sanksi administratif terhadap empat perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, juga 11 pelaksana P2P lending atas pelanggaran yang dikerjakan terhadap POJK (Peraturan OJK) yang mana berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindakan lanjut pemeriksaan,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan secara ketat (close monitoring) terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), terkait pemberitaan mengenai KoinP2P yang mana melakukan penundaan pembayaran (standstill) untuk sebagian pemberi dana (lender).

OJK akan terus memantau progres kemudian realisasi komitmen manajemen serta pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, salah satunya langkah-langkah perbaikan yang mana perseroan dilakukan.

Agusman menyatakan bahwa pihaknya sekarang juga bekerja sejenis dengan aparat penegak hukum terkait aktivitas lanjut tahapan penegakan hukum dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan yang mana direalisasikan mantan pimpinan PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi.

Adrian sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa lalu sudah masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO).

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan lalu pengenaan sanksi yang disebutkan dapat memacu pelaku bidang sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang mana baik, prinsip kehati-hatian, lalu pemenuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih tinggi baik serta berkontribusi secara optimal,” ucap Agusman.

Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum perusahaan pembiayaan, ia menuturkan bahwa terdapat lima perusahaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar per Oktober 2024.

Selain itu, terdapat pula 10 dari 97 pelaksana P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 pelopor tersebut, lima diantaranya sedang di serangkaian analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang mana diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud dalam bentuk injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari penanam modal lokal/asing strategis yang digunakan kredibel, di antaranya pengembalian izin usaha,” imbuhnya.

Artikel ini disadur dari OJK beri 34 sanksi administratif di sektor pembiayaan selama November

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *