Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menindak tegas fintech peer to peer (P2P) lending yang tersebut tidaklah menyesuaikan batas kegunaan atau bunga menghadapi pinjaman daring (pindar).
Kepala Departemen Pengaturan serta Pembangunan Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyatakan pihaknya akan mengawasi batas khasiat para pelaku usaha melalui laporan berkala.
Jika ke depan ditemukan ada perusahaan fintech lending yang bukan memenuhi aturan batas bunga pinjaman, maka OJK akan memberi peringatakan tertulis.
“Jadi kalau ada fintech lending yang dimaksud tidak ada comply aturan tersebut, saya pastikan [bagian pengawasan OJK] akan memberi surat cinta lah terhadap merekan ya,” ungkap Ahmad di Media Massa Briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).
Sebagaimana diketahui, OJK resmi menetapkan penyesuaian batas faedah atau bunga pinjaman online (pinjol) yang dimaksud mulai berlaku 1 Januari 2025.
Dengan ini, batas maksimum khasiat dunia usaha per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih besar dari 6 bulan turun berubah menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.
Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya permanen sebesar 0,3%.
Selain untuk sektor konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Batas manfaatnya pun dibagi ke dua segmen utama.
Pertama, segmen mikro dan juga ultra mikro dengan pinjaman kurang dari 6 bulan batas manfaatnya ditetapkan sebesar 0,275%. Sementara untuk tenor lebih lanjut dari enam bulan bunganya sebesar 0,1%.
Kedua, untuk segmen kecil dan juga menengah, baik untuk tenor kurang atau lebih tinggi enam bulan, batas manfaatnya ditetapkan sebesar 0,1%.
Next Article Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini adalah Langkah Mengatasinya
Artikel ini disadur dari OJK Bakal Kirim Surat “Cinta” ke Pinjol Ini