OJK akan datang integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain

OJK akan datang integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain

Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan kemudian pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), di antaranya mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lainnya.

“Jika dulu pada bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih lanjut untuk aspek perdagangan serta penyelenggaraan dari lingkungan ekonomi berjangka, setelahnya dalam OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang tambahan luas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital, lalu Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Dia merinci, perluasan itu akan mencakup pengembangan barang lalu layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko lalu dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Adapun sektor keuangan lain itu satu di antaranya perbankan, lingkungan ekonomi modal, juga lain sebagainya.

“Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kami harap akan lebih lanjut terintegrasi dengan sistem pengawasan dan juga pengaturan dari bervariasi sektor keuangan yang mana lebih besar luas. OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi sektor kemudian melakukan konfirmasi kegiatan kripto dapat beroperasi di kerangka yang mana lebih tinggi selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata dia.

Tak semata-mata dari sisi industri, OJK juga akan mengatur tentang proteksi konsumen di konteks aset kripto.

Hasan menyatakan, OJK akan merumuskan regulasi pemeliharaan konsumen yang lebih besar komprehensif pada sektor ini.

Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk melindungi stabilitas sistem keuangan lalu pendalaman bursa keuangan terintegrasi serta.

Selain itu, juga untuk menyimpan kepercayaan penduduk terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.

“Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan sektor dalam sektor keuangan,” ujar dia.

Dalam membantu peralihan tugas itu, OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) kemudian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang mana memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Koordinasi pun terus diwujudkan agar peralihan tugas pengaturan kemudian pengawasan diwujudkan secara mulus untuk menyavoid gejolak pada pasar



Artikel ini disadur dari OJK bakal integrasikan pengaturan kripto dengan sektor keuangan lain

Exit mobile version