Berita  

OJK: Aturan Asuransi Wajib Mobil serta Motor Masih Digodok eksekutif

OJK: Aturan Asuransi Wajib Mobil dan juga Motor Masih Digodok eksekutif

Jakarta – otoritas akan mewajibkan kendaraan bermotor terlibat asuransi third party liability (TPL) yang berlaku tahun depan atau 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga pada waktu ini aturan yang dimaksud masih dikaji oleh Pemerintah.

“Update pada waktu ini memang benar untuk PP nya masih digodok oleh Kemenkeu yang mana merupakan pihak yang mana melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut,” ucapannya pada konferensi pers secara virtual, hari terakhir pekan (13/12).

Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan sektor terkait. “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya pada POJK,” imbuhnya.

Menurutnya, terkait TPL diperlukan disadari bahwa ada kerugian yang digunakan belum terlindungi asuransi khususnya bagi pemilik kendaraan. Sehingga, Undang-Undang Pembangunan dan juga Penguasaan Industri Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur terkait TPL tersebut.

Selain itu, kebijakan TPL juga pada rangka untuk pendalaman pangsa ke bidang asuransi itu sendiri dimana hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari GDP.

“Ini sangat rendah sekali. Jadi proteksi terhadap pihak ketiga kendaraan bermotor juga peningkatan pendalaman pangsa UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL,” sebutnya.

Namun, kata Ogi, wajib disadari bahwa konteks implementasi UU P2SK itu penting adanya peraturan pemerintah juga juga kesiapan dari pada industri. Sehingga, adanya kolaborasi juga sinergi antara kebijakan sektor keuangan turunan P2SK melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.

“Peraturan pelaksanaan pada hal ini direalisasikan OJK melalui POJK kemudian juga kesiapan bidang mengeluarkan hasil TPL,” pungkasnya.

Next Article Apa Itu Asuransi TPL yang dimaksud Akan Diwajibkan Buat Mobil juga Motor?

Artikel ini disadur dari OJK: Aturan Asuransi Wajib Mobil dan Motor Masih Digodok Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *