OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

DKI Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi juga Pelindungan Pelanggan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tim pusat anti penyalahgunaan atau anti-scam center bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

"Kita inginnya semakin cepat melakukan pemblokiran kalau misalnya ada aduan juga sebagainya yang tersebut dijalankan oleh penipu bisa jadi diupayakan supaya ada pengembalian atau sisa dana orang yang terdampar yang dimaksud tersisa," kata Friderica pada Forum Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Juli 2024 dalam Jakarta, Senin.

Friderica menuturkan, anti-scam center ditargetkan akan beroperasi pada Agustus 2024 untuk meningkatkan kekuatan aspek proteksi konsumen juga masyarakat di sektor jasa keuangan.

"Anti-scam center ini direncanakan akan soft launching pada waktu dekat, hopefully sanggup pada bulan kemerdekaan ini pada Agustus tahun ini," tuturnya.

OJK terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pembentukan anti-scam center, termasuk pelaku usaha jasa keuangan. Pada tahap awal, sekitar 15 bank akan bergabung secara langsung dengan anti-scam center.

"Nanti kita akan minta berpartisipasi berubah menjadi anggota anti-scam center (ASC) ini, di tahap awalnya sekitar 15 bank yang mana akan bergabung dengan segera di ASC ini," ujarnya.

Center yang disebutkan diharapkan dapat mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang dimaksud memerlukan koordinasi antar bank dengan cepat dan juga seketika.

"Bagaimana kita mengidentifikasi penipu atau pihak yang mana terkait juga upaya penegakan hukumnya bekerja identik dengan aparat penegak hukum. Tentunya kita juga terus melakukan upaya edukatif untuk rakyat supaya jangan sampai tertahan di berubah-ubah scam and fraud ini," ujarnya.

Adapun Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi bervariasi tabungan bank yang mana disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai tabungan penampungan maupun penerima khasiat terakhir (beneficial owner).

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang dimaksud sudah pernah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Artikel ini disadur dari OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *