Berita  

Ngemplang Kredit Rp1,5 T, Ted Sioeng Malah Gugat Mayapada Rp1 T

Ngemplang Kredit Rp1,5 T, Ted Sioeng Malah Gugat Mayapada Rp1 T

Jakarta – Kreditur macet Ted Sioeng menggugat bank yang tersebut menyalurkan kredit kepadanya, PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA). Hal itu tertera di surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Sioengs Group menggugat Bank Mayapada dengan nilai gugatan Rp1,04 triliun dan Dato Sri Prof Dr. Tahir, Buyung Gunawan, juga Charlie Salim dengan gugatan Rp218,38 miliar.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II lalu Tergugat III untuk membayar ganti merugi untuk Penggugat,” tulis surat perkara tersebut, Hari Jumat (13/12).

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada serta Charlie Salim batal kemudian bukan mempunyai kekuatan hukum yang dimaksud mengikat.

Selanjutnya, menyatakan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 dan juga Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat (Non Executable).

Lalu, menyatakan Penunjukkan atau pengangkatan Kurator berdasarkan Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Mei 2023 juga Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Juni 2023, tidaklah mempunyai kekuatan mengikat.

Memerintahkan para turut tergugat menghentikan serangkaian kepailitan termasuk pemberesan harta pailit. Memerintahkan tergugat untuk tunduk kemudian patuh pada Putusan a quo, menyatakan sah juga berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang mana telah lama dilaksanakan.

Serta, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan juga kasasi (Uitvoerbar bijvorrad), lalu menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA mengumumkan Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di dalam bank milik konglomerat Tahir tersebut. 

Kemudian Pengadilan Niaga Ibukota Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mengutip Detik.com, Ted Sioeng kemudian berubah menjadi buronan Interpol pada 2023. Begitu pula Jessica Gatot Elnitiarta yang diduga merupakan anak dari Sioeng. Jessia diduga ikut membantu memalsukan dokumen perusahaan yang tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit. 

Artikel ini disadur dari Ngemplang Kredit Rp1,5 T, Ted Sioeng Malah Gugat Mayapada Rp1 T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *