Berita  

Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Sampai Kapan Dikejar Debt Collector?

Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Sampai Kapan Dikejar Debt Collector?

Jakarta– Penagihan utang kerap menjadi momok bagi pelanggan pinjaman online (pinjol) fintechpeer to peer (P2P) lending gagal bayar. Apalagi, bila pihak penagih alias debt collector sampai datang ke rumah hingga memberikan teror.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 tidaklah secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh pengurus pinjol atau ketentuan bahwa penagihan diwujudkan pada waktu 90 hari. Selebihnya dianggap hangus.

Biasanya, kontak pengguna gagal bayar (galbay) akan diteror DC pinjol atau pihak ketiga yang digunakan disewa oleh perusahaan. Teror yang disebutkan akan terus dijalankan baik pada beberapa hari atau bahkan berbulan-bulan apabila pelanggan tidaklah segera melunasi utangnya.

Setelah 90 hari gagal bayar, bukanlah berarti utang dianggap lunas. Peminjam atau pelanggan akan dibawa ke jalur hukum yang mana legal oleh mereka.

Nasabah akan dilaporkan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, pelanggan pinjol yang digunakan gagal bayar tiada akan bisa saja mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Bunga pinjaman pun akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjaman online legal adalah sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari, sementara bunga pinjaman produktif dikenakan sebesar 12% hingga 24%.

Aturan Batasan Penagihan

Peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa pelaksana jasa keuangan wajib memverifikasi penagihan untuk konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang mana berlaku di komunitas kemudian ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian pelopor jasa keuangan wajib memverifikasi penagihan dijalankan tiada menggunakan ancaman serta tindakan yang tersebut mempermalukan konsumen. Penagihan juga tak boleh mengintimidasi lalu dilaksanakan secara terus menerus.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penagihan dilaksanakan pada tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada Hari Senin sampai dengan Hari Sabtu dalam luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan ke luar tempat dan juga waktu yang digunakan diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi juga Perlindungan Pelanggan Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukanlah hanya sekali meminta-minta hak pengamanan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab di melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tiada mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki, beberapa waktu lalu, diambil Mingguan (15/12/2024).

Apabila konsumen tak mampu membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara terlibat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap lembaga keuangan. Akan tetapi, beliau mengemukakan tindakan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang benar ada kewajiban yang digunakan belum dapat dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidaklah akan melindungi konsumen nakal yang tersebut beritikad buruk di pembayaran kreditnya.

Next Article Simak, Ini adalah Tips Biar Tak Ditagih Debt Collector Sampai ke Rumah

Artikel ini disadur dari Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Sampai Kapan Dikejar Debt Collector?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *