Jakarta – Mahkamah Konstitusi RI sudah mengabulkan sebagian permohonan mengenai uji materi Pasal 86 ayat 4 UU Penguasaan dan juga Pengembangunan Sistem Keuangan (UUP2SK). Dalam amar putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, salah satu poin adalah menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberikan pemaknaan baru terhadap beberapa jumlah frasa yang dimaksud termuat di UU P2SK.
Frasa yang digunakan dimaksud antara lain, frasa ‘untuk mendapat persetujuan’ yang tersebut terdapat pada Pasal 86 ayat (4), frasa ‘Menteri Keuangan memberikan persetujuan’ pada ayat (6) UU PPSK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tak dimaknai “persetujuan DPR”. Ketentuan sejenis juga berlaku untuk frasa ‘yang sudah pernah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan’ yang terdapat pada ayat (7) Pasal 7 bilangan bulat 57.
Adapun pasal-pasal yang disebutkan mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan juga Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, putusan yang dimaksud dikabulkan sebagian lalu berlaku pasca pembentuk UU melakukan pembaharuan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, atau apabila belum dibuat maka frasa “sepanjang disetujui DPR” dianggap berlaku. Suhartoyo mengemukakan tindakan MK itu diambil untuk menyimpan independensi LPS dari lembaga lain, di hal ini adalah Kementerian Keuangan.
“Mahkamah menafsirkan sekalipun diperlukan keterlibatan Menkeu pada penyusunan RKAT, tidaklah tepat apabila bentuknya terdiri dari persetujuan lantaran memiliki kemungkinan menurunkan independensi LPS pada mengambil keputusan,” kata beliau pada 3 Januari 2025 lalu, dikutipkan Kamis (16/1/2025).
Selain itu, LPS adalah satu-satunya lembaga yang digunakan dibedakan serangkaian penyusunan RKAT nya pada UUP2SK, serta wajib disamakan dengan Bank Negara Indonesia (BI) juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang dimaksud persetujuan anggarannya dilaksanakan oleh DPR-RI, selaku lembaga negara dengan fungsi penganggaran dan juga pengawasan.
Terpisah, Ahli Hukum Keuangan Negara Universitas Negara Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang mengemukakan tindakan itu telah tepat, lantaran memberikan kepastian hukum bagi LPS di pengelolaan juga penyelenggaraan tugas fungsi wewenangnya. Menurutnya, secara hukum, LPS merupakan badan hukum yang mana mempunyai regulasi tata kelola kemudian mitigasi risiko tersendiri yang mana berbeda dengan pengelolaan APBN pada umumnya.
“LPS sebagai badan hukum bukan memerlukan persetujuan Menteri Keuangan lagi, oleh sebab itu kedudukannya kan sudah ada [ada anggota] ex officio [dari Kementerian Keuangan] juga telah ada di LPS,” katanya di keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Indra Perwira memaparkan tanpa mengantisipasi revisi UU di kurun waktu 2 tahun, LPS sudah ada menjadi independen sejak putusan MK dibacakan.
Bagaimana kalau di kurun waktu 2 tahun, UU belum direvisi? Toh ada permasalahan yang sama, belum ada mekanisme untuk LPS. Jadi tanpa harus mengawaitu revisi, LPS kembali independen pada ketika putusan MK itu dibacakan.
“Bagi saya direvisi atau tidak, tidak ada berpengaruh pada pembatalan norma. Mekanisme persetujuan DPR itu dapat mengikuti mekanisme APBN pada umumnya,” kata Indra pada keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan LPS sebagai lembaga fungsi monetary pada ketatanegaraan, sama-sama dengan BI juga OJK. Anggaran ketiga lembaga itu disetujui oleh DPR oleh sebab itu mereka adalah cabang kekuasaan yang tersebut pemegang hak budget.
“Tetapi apabila harus disetujui oleh Menteri Keuangan, berarti mengubah kedudukan LPS dari suatu lembaga negara berubah menjadi sekedar instansi pemerintahan yang digunakan subordinasi pada Menkeu. Hubungannya jadi bersifat administrasi,” jelas Indra.
Dalam putusan MK tersebut, disebutkan juga amanat UUP2SK untuk membentuk Badan Supervisi LPS (BS LPS) yang tersebut berfungsi membantu DPR RI pada melaksanakan fungsi pengawasan ke bidang tertentu terhadap LPS. BS LPS bertugas membantu DPR pada menimbulkan laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS.
Next Article Tahun Hal ini Sudah Ada 16 Bank Bangkrut ke RI, Ini adalah Daftar Lengkapnya
Artikel ini disadur dari MK Putuskan LPS Lembaga Independen, Bebas dari Intervensi