Jakarta – Menjelang pergantian tahun, ternyata semakin banyak bank yang bangkrut dalam Indonesia. Setidaknya, saat ini telah ada 17 daftar bank yang tersebut sudah pernah dinyatakan bangkrut.
Baru-baru ini, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau yang digunakan dulu disebut Bank Perkreditan Rakyat sudah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024. Bank yang tersebut berada dalam Kota Bogor, Jawa Barat itu saat ini sudah ada resmi tak berizin sejak September 2024 ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan rute pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR yang digunakan beralamat pada Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Daerah Perkotaan Pontianak itu. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Duta Niaga, LPS akan menegaskan simpanan pengguna dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi berhadapan dengan data simpanan dan juga informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang digunakan akan dibayar, rekonsiliasi dan juga verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang tersebut digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengamati status simpanannya di dalam kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id ) pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR tersebut. Bagi debitur bank, masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dalam kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar pelanggan BPR Duta Niaga, kekal tenang lalu tidak ada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tersebut dapat menghambat serangkaian pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank, dan juga bukan mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan banyak imbalan atau biaya yang tersebut dibebankan terhadap nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh pelanggan bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang digunakan masih beroperasi, sehingga nantinya apabila simpanan pengguna BPR Duta Niaga, dibayarkan LPS, maka dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang digunakan dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak ada perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan dikarenakan simpanan dalam semua bank yang dimaksud beroperasi di dalam Nusantara dijamin oleh LPS
“Agar simpanan pengguna dijamin LPS, klien diimbau untuk memenuhi kriteria 3T LPS. Adapun kriteria 3T yang dimaksud adalah Tercatat pada pembukuan bank, Level bunga simpanan yang dimaksud diterima klien tidak ada melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang digunakan merugikan bank,” tutupnya.
Apabila klien membutuhkan informasi lebih tinggi lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan juga likuidasi BPR Duta Niaga, pengguna dapat menghubungi Pusat Layanan Data (Puslinfo) LPS dalam 154.
Berikut daftar 17 Bank yang dimaksud ditutup:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Daerah Perkotaan Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Narasumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPR Duta Niaga
Next Article 12 Bank RI Bangkrut pada 6 Periode Terakhir, Kok Bisa?
Artikel ini disadur dari Miris! Bank yang Bangkrut di RI Bertambah Jadi 17, Ini yang Terbaru