Jakarta – Otoritas Jasa Keuagan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan penerapan Single Penanam Modal Identification (SID) bagi pemilik aset kripto, sebagaimana telah terjadi diterapkan di dalam lingkungan ekonomi saham.
Sebagaimana informasi, SID adalah identitas unik yang diberikan untuk setiap penanam modal ke lingkungan ekonomi modal Indonesia. SID diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) lalu berfungsi sebagai tanda pengenal pada seluruh aktivitas investasi, seperti proses saham, obligasi, reksa dana, serta instrumen lingkungan ekonomi modal lainnya.
Dengan SID, data pemodal seperti nama, nomor account efek, kemudian informasi terkait lainnya dapat diakses secara terpusat. Sehingga, satu entitas semata-mata dapat miliki satu SID.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, pemakaian SID dalam pangsa kripto bisa saja menghadirkan banyak manfaat.
“SID seperti yang mana sudah ada baik diterapkan pada lapangan usaha bursa modal tentu berubah menjadi salah satu konsep penting pada upaya menggalang transparansi, integritas juga juga efisiensi di mekanisme mengenal penanam modal kemudian juga kedepannya fasilitasi proses perdagangannya,” kata Hasan di Forum Pers, Selassa, (14/1/2025).
Meski demikian, pihaknya mengaku masih harus mengkaji tambahan pada terkait wacana ini. Pasalnya, karakteristik aset kripto lebih lanjut kompleks dibandingkan dengan saham.
“Namun di konteks penerapannya nanti pada aset kripto peluangnya ini tentu akan kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan lkajian lebih lanjut dalam, mnegingat kompleksitasnya berbeda dengan bursa modal,” kata dia.
Kendati pengawasan akan pemodal kripto akan berubah menjadi lebih tinggi terkontrol, namun OJK berharap hal ini tak akan menghurangi esensi kripto yang mana berbasis desentralisasi.
Diketahui, dengan teknologi blockchain, para pihak khususnya pihak ketiga atau lembaga pengawas dapat tidaklah terlibat dengan segera di setiap operasi kripto. Hal ini yang tersebut membedakannya dengan aset keuangan lain.
“Dan peluncuran pengawas seperti OJK tentu kita harapkan ke depan tidak ada bertujuan untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut. Melainkan tentu untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan akan terus berjalan dengan secara aman, adil, teratur, efisien,” tuturnya.
Pengawasan perdagangan kripto telah dilakukan resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat, (13/1/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pengalihan tugas pengaturan juga pengawasan dikerjakan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital kemudian derivatif keuangan.
Next Article Transaksi Kripto Tembus Rupiah 344 Triliun, Penanam Modal Sudah 20,59 Juta
Artikel ini disadur dari Mirip Saham, Investor Kripto Nanti Bakal Punya SID