DKI Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengajukan permohonan PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI) mengalihkan deposito UMKM ke deposito emas.
Permintaan itu melanjutkan usulan Airlangga untuk menjadikan BRI kemudian PT Bank Syariah Tanah Air Tbk (BSI) sebagai opsi bank emas atau bullion bank.
“Ke depan, ada pekerjaan rumah bagi BRI, yaitu terkait bullion bank. Saya minta deposito dari UMKM ini beralih berubah menjadi deposito emas, sehingga natural hedging, teristimewa untuk ekspor,” kata Airlangga di BRI Microfinance Outlook 2025 dalam Tangerang, Kamis.
Dia melanjutkan, emas merupakan instrumen pembangunan ekonomi yang tersebut cenderung mengalami apresiasi dibandingkan instrumen lainnya. Sifatnya ini menghasilkan emas diidentifikasi sebagai instrumen safe haven pada investasi.
Hal itu yang tersebut membuatnya menyokong bank untuk terjun pada bisnis bulion.
Kegiatan bisnis bulion berkaitan dengan emas pada bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang digunakan dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berharap bahwa kegiatan bidang usaha bulion dapat meningkatkan peranan sektor perbankan untuk berkontribusi pada pengembangan sektor sektor pengolahan emas juga turunannya.
Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.
Penerbitan POJK yang dimaksud juga merupakan langkah lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK).
Dian mengungkapkan bahwa melalui penerbitan POJK itu, para pelaku perbankan kemudian lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani ketersediaan serta permintaan (supply and demand) terhadap keinginan emas, salah satunya monetisasi emas yang tersebut masih kurang optimal dalam masyarakat.
Beberapa waktu lalu, OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan bidang usaha bulion.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan memaparkan pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin perniagaan bulion selama dua tahun. Kini, Pegadaian menjadi perseroan pertama yang dimaksud berhasil mendapatkan izin perniagaan yang dimaksud di Indonesia.
Artikel ini disadur dari Menko Airlangga minta BRI alihkan deposito UMKM ke emas