Ibukota – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) bertujuan untuk menggerakkan iklim penanaman modal yang tersebut lebih tinggi bersaing juga sehat.
“Pemerintah terus memperbaiki iklim pembangunan ekonomi agar tambahan kompetitif juga sehat, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers Komite Kelancaran Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Lewat PMK tersebut, pemerintahan mengenakan tarif minimum sebesar 15 persen untuk wajib pajak badan yang mana merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan hasil penjualan konsolidasi global minimal 750 jt euro. Kebijakan itu berlaku mulai tahun 2025.
“Dengan hal itu, perusahaan yang digunakan masuk lingkup wajib pajak yang dimaksud kemudian memanfaatkan infrastruktur tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69/2024,” ujar Menkeu.
Kebijakan GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 serta dikoordinasikan oleh OECD.
Saat ini, terdapat lebih lanjut dari 40 negara yang digunakan sudah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Negara Indonesia pun turut menerapkan kebijakan tersebut.
Bagi wajib pajak yang diantaranya pada ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi total pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelahnya tahun pajak berakhir.
Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, pemerintahan memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelahnya tahun pajak berakhir.
Misalnya, bila wajib pajak di antaranya pada cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dijalankan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dikerjakan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, kemudian pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemerintah juga akan menggelontorkan insentif untuk sektor-sektor yang dimaksud berubah jadi penggerak peningkatan sektor ekonomi guna melindungi daya saing.
Artikel ini disadur dari Menkeu: RI terapkan pajak minimum global demi iklim investasi sehat