DKI Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan nilai gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 berdampak positif terhadap penerimaan pajak, di dalam mana rekam jejak naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 bermetamorfosis menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.
“Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, serta fiskal,” kata Sri Mulyani pada akun Instagram @smindrawati pada Jakarta, Rabu.
Sektor yang mana bermetamorfosis menjadi kontributor terbesar ke antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, lalu petrokimia.
Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tercermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21 persen pada 2020 bermetamorfosis menjadi 7,53 persen pada 2023.
Industri pupuk mencatatkan data NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, disusul oleh sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan juga kaca (11,24 persen).
Menkeu menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang dimaksud diberikan terhadap PLN menyokong ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.
Meski HGBT memberikan khasiat besar bagi lapangan usaha lalu perekonomian, Menkeu tak menampik beban fiskal yang dimaksud timbul dari kebijakan ini, seperti pendapatan negara tidak pajak (PNBP) yang dimaksud tak diterima.
Namun, otoritas masih berjanji untuk mengupayakan penguatan sektor nasional agar semakin kompetitif, efisien, juga mampu menguatkan ketahanan kegiatan ekonomi Indonesia.
“APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan faedah bagi rakyat serta menyokong juga meningkatkan kekuatan perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar permanen baik dan juga kuat menjalankan bermacam tugas menjaga perekonomian lalu memulai pembangunan negara,” ujar Menkeu.
Diketahui, HGBT diterapkan sejak 2020 berdasarkan Perpres No.121/2020 pada sektor ketenagalistrikan lalu tujuh sektor lapangan usaha strategis, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet.
Menurut Menkeu, penerima kegunaan terbesar HGBT adalah PLN (49 persen), sektor pupuk (37 persen), dan juga keramik (5,4 persen), juga petrokimia (5 persen).
Artikel ini disadur dari Menkeu: Kebijakan HGBT dongkrak penerimaan pajak hingga Rp65 triliun