Ibukota – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatur rapat koordinasi untuk mengkaji operasional BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Rapat itu melibatkan Menteri Koordinator Sektor Pemberdayaan Komunitas Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan juga Ketua Dewan Garansi Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono.
“Kami kemudian segenap jajaran mengadakan rapat koordinasi mengeksplorasi operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun depan,” kata Sri Mulyani di akun Instagram resmi @smindrawati, disitir ke Jakarta, Kamis.
Dia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan aspek penting pada proteksi sosial juga peningkatan kesejahteraan komunitas yang inklusif.
Hal itu sesuai dengan Astacita yang tersebut telah dilakukan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yang mana salah satunya terkait dengan memeratakan sektor ekonomi dan juga memberantas kemiskinan.
“Oleh akibat itu, kami menyokong optimalisasi operasional BPJS Ketenagakerjaan di mengupayakan aspek kepesertaan, meningkatkan pelayanan, memajukan aspek pembaharuan dan juga teknologi, juga meyakinkan bahwa Dana Garansi Sosial dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk sebesar-besarnya dikembalikan untuk peserta,” ujar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Dewan Keamanan Sosial Nasional (DJSN) menekankan perlunya perhatian khusus terkait skema kegiatan BPJS Ketenagakerjaan menghadapi prospek penambahan pekerja tidak penerima upah atau pekerja informal di susunan kepesertaan dalam masa depan.
"Kepesertaan yang tersebut akan bersumber dari partisipan tidak penerima upah itu proporsinya akan semakin meningkat, sekitar 60 persen lebih lanjut daripada kontestan penerima upah," ujar Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi pada diskusi Social Security Summit 2024 yang mana diadakan BPJS Ketenagakerjaan pada Jakarta, Selasa (26/11).
Dia mengidentifikasi sebagian hambatan lalu tantangan pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada waktu ini, diantaranya belum optimalnya kepesertaan bergerak pekerja penerima upah dan juga masih rendahnya cakupan pekerja tidak penerima upah.
Untuk itu, kata dia, diperlukan intervensi kebijakan, di antaranya peningkatan literasi jaminan sosial bagi pekerja informal, meningkatkan akses merek di acara pensiun juga penyediaan skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin serta tidaklah mampu.
Artikel ini disadur dari Menkeu gelar rapat bahas kelanjutan operasional BPJS Ketenagakerjaan