DKI Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal perihal kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) bermetamorfosis menjadi 12 persen pada 2025.
Dalam Pertemuan Pers RAPBN 2025 ke Jakarta, Jumat, beliau menjelaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah ada menyadari kebijakan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
“Sudah disampaikan di dalam di kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” kata Sri Mulyani.
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang dimaksud sebelumnya sebesar 10 persen diubah bermetamorfosis menjadi 11 persen yang sudah ada berlaku pada 1 April 2022 lalu, lalu kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kendati demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN bermetamorfosis menjadi paling rendah 5 persen lalu maksimal 15 persen.
eksekutif memiliki target untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan, yakni berubah menjadi Rp2.996,9 triliun. Dari jumlah keseluruhan itu, Rp2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak.
“Nanti akan kita lihat kemungkinan ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi, dan juga lain-lain,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Menkeu juga menyoroti bahwa otoritas sudah pernah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada beberapa jumlah kelompok, seperti keperluan pokok, pendidikan, kesehatan, kemudian transportasi. Bendahara Negara mengumumkan insentif ini dinikmati pada kelompok kelas menengah hingga atas.
“UU HPP sangat menjelaskan bahwa barang keinginan pokok, pendidikan, kesehatan, serta transportasi itu tak kena PPN,” tambah Menkeu.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, di penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Namun ia mengungkapkan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang mana diperlukan dibahas lebih lanjut lanjut.
Susiwijono menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen sebenarnya telah diamanatkan oleh UU HPP. Tetapi implementasinya akan segera menyesuaikan keadaan perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen masih akan berubah menjadi wewenang pemerintahan berikutnya.
Artikel ini disadur dari Menkeu beri sinyal soal kelanjutan rencana PPN 12 persen