Mengoptimalkan dunia usaha desa lewat sarana pajak BumDes

Mengoptimalkan bumi bidang usaha desa lewat sarana pajak BumDes

Ibukota Indonesia – Indonesia mempunyai sekitar 74.000 desa yang digunakan tersebar ke seluruh wilayah, dengan peluang sumber daya alam juga budaya yang tersebut melimpah. Meski demikian, tingkat kemiskinan ke tempat pedesaan masih berubah menjadi tantangan besar bagi pemerintah.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah telah lama mengembangkan beragam kebijakan serta strategi pemberdayaan ekonomi, salah satunya adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Keberadaan BumDes miliki peran strategis di meningkatkan dunia usaha masyarakat desa. Sebagai salah satu pilar kegiatan ekonomi lokal, BumDes diharapkan dapat memajukan kesejahteraan warga desa melalui pemberdayaan sumber daya lokal serta pemberian layanan dasar.

Salah satu faktor yang digunakan dapat menggerakkan peningkatan BumDes adalah prasarana perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

Meskipun memiliki peluang yang besar, BumDes banyak menghadapi bervariasi tantangan, salah satunya adalah keterbatasan akses ke modal serta beban perpajakan yang digunakan dapat menghambat laju pertumbuhannya. Oleh akibat itu, otoritas Tanah Air mengeluarkan banyak kebijakan juga sarana perpajakan yang tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi BumDes, sehingga dapat fokus pada pengembangan perniagaan kemudian pemberdayaan penduduk desa.

Berbagai sarana perpajakan yang dimaksud dapat menjadi solusi untuk membantu keberlanjutan lalu pengembangan BumDes.

Beberapa sarana perpajakan yang digunakan dapat dimanfaatkan oleh BumDes yang disebutkan di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM, diantaranya BumDes, dengan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet. Dengan sarana ini, BumDes bukan perlu menghitung laba serta merugi secara kompleks, cukup berdasarkan hasil penjualan yang dimaksud diperoleh.

Fasilitas pajak penghasilan final ini dapat meringankan beban administrasi perpajakan dan juga memungkinkan BumDes untuk mengalokasikan lebih banyak banyak sumber daya untuk operasional usaha lalu pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang Dikecualikan. BumDes yang tersebut melakukan pergerakan di dalam sektor tertentu, seperti produksi barang serta jasa untuk kepentingan warga desa, rutin kali tak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.03/2018, BumDes yang dimaksud memproduksi barang juga jasa yang dimaksud dikonsumsi pada di desa atau untuk kepentingan desa bisa saja mendapatkan pengecualian dari pengenaan PPN. Hal ini memberikan kemudahan bagi BumDes untuk mengempiskan biaya produksi juga meningkatkan daya saing produk-produk yang mana dihasilkan.

Fasilitas lain adalah Rencana Tax Holiday kemudian Tax Allowance. Sebagai bagian dari kebijakan pengembangan ekonomi, pemerintah juga memberikan inisiatif insentif pajak merupakan tax holiday atau pengurangan pajak selama beberapa tahun untuk perusahaan yang digunakan melakukan penanaman modal ke sektor tertentu, salah satunya ke daerah-daerah terpencil.

Meskipun prasarana ini lebih lanjut banyak digunakan oleh perusahaan besar, BumDes yang mana mempunyai skala bidang usaha yang tambahan besar serta berorientasi pada penanaman modal juga dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menggalakkan pengembangan sektor bisnis yang mana merekan jalankan, misalnya pada sektor pariwisata atau pengolahan hasil pertanian.

Fasilitas keringanan di Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak. eksekutif melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan kemudahan di langkah-langkah pelaporan pajak bagi BumDes.

Untuk BumDes yang dimaksud mempunyai pemasukan di dalam bawah batas tertentu, pelaporan pajaknya dapat dijalankan dengan lebih lanjut simpel dan juga tak memerlukan perhitungan yang rumit. Hal ini dapat menurunkan biaya administrasi serta memverifikasi kepatuhan pajak yang mana lebih tinggi baik di dalam tingkat desa.

Peraturan yang digunakan relevan

Selain prasarana perpajakan, beraneka kebijakan dan juga peraturan pemerintah juga turut menyokong pemberdayaan BumDes. Beberapa kebijakan yang dimaksud relevan yang disebutkan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang digunakan kuat bagi pembentukan BumDes. Dalam pasal 87, disebutkan bahwa desa berhak untuk menjalankan aset desa juga mendirikan badan usaha milik desa yang dimaksud dapat berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Keberadaan BumDes diharapkan dapat menggalang perekonomian desa dan juga menurunkan ketergantungan pada dana alokasi dari pemerintah pusat.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur mengenai pedoman umum pengelolaan BumDes, satu di antaranya tentang pembiayaan lalu pengembangan perniagaan yang digunakan dijalankan oleh BumDes. Peraturan ini memberikan panduan yang dimaksud jelas mengenai tata cara pengelolaan BumDes lalu bagaimana BumDes dapat memanfaatkan sarana yang digunakan ada, termasuk prasarana perpajakan.

Kebijakan Penguraian Sektor Bisnis Desa melalui Inisiatif Dana Desa. Dana Desa yang digunakan disalurkan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah desa dapat digunakan untuk membiayai berubah-ubah kegiatan pemberdayaan ekonomi, termasuk pengembangan BumDes. Dalam pelaksanaannya, Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, dan juga pengelolaan usaha oleh BumDes.

Dengan adanya acara ini, BumDes diharapkan dapat menjadi penggerak utama di perekonomian desa.

Beberapa penelitian serta pandangan para ahli menunjukkan bahwa infrastruktur perpajakan yang tersebut diberikan untuk BumDes dapat memberikan dampak yang dimaksud signifikan terhadap perekonomian desa.

Penelitian yang mana dikerjakan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa BumDes yang memanfaatkan prasarana perpajakan, seperti PPh final kemudian PPN yang dikecualikan, mengalami peningkatan omzet yang signifikan, teristimewa pada sektor agribisnis dan juga pariwisata. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa BumDes yang dimaksud memperoleh insentif perpajakan cenderung lebih tinggi mampu mengembangkan perniagaan juga memberikan lapangan pekerjaan bagi komunitas desa.

Menurut Prof. Dr. M. Syafii Antonio, individu ahli dunia usaha syariah, BumDes yang dikelola dengan baik lalu didukung oleh sarana perpajakan dapat berubah menjadi model pemberdayaan dunia usaha yang tersebut efektif. Pemberian sarana perpajakan yang tersebut tepat sasaran dapat mengupayakan BumDes untuk lebih tinggi efisien di pengelolaan bisnis juga lebih banyak berdaya saing dalam pasar.

Fasilitas perpajakan yang mana diberikan terhadap BumDes merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kinerja sektor ekonomi desa.

Dengan adanya insentif perpajakan, BumDes dapat lebih tinggi sederhana di menjalankan operasional perniagaan serta mempercepat pengembangan sektor-sektor dunia usaha lokal. Kebijakan juga peraturan yang dimaksud membantu BumDes, seperti pengurangan pajak kemudian kemudahan pelaporan pajak, dapat berubah menjadi alat untuk memacu perkembangan kegiatan ekonomi desa yang digunakan lebih besar inklusif juga berkelanjutan.

Oleh akibat itu, peran BumDes sebagai penggerak kegiatan ekonomi desa dapat semakin optimal dengan adanya dukungan perpajakan yang dimaksud memadai.

*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Fakta serta Dokumen Perpajakan Jambi

Artikel ini disadur dari Meningkatkan ekonomi desa lewat fasilitas pajak BumDes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *