Berita  

Komunitas RI Masih Susah, Asuransi Wajib Motor-Mobil 2025 Molor?

Komunitas RI Masih Susah, Asuransi Wajib Motor-Mobil 2025 Molor?

Jakarta – Asuransi third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor ditargetkan akan diwajibkan pada semester 2 tahun 2025 mendatang. Namun, pemerintah dinilai masih wait and see terkait pemberlakuan aturan ini.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Negara Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, langkah-langkah pembentukan aturan masih jarak jauh panggang dari pada api. Pasalnya, Peraturan pemerintahan (PP) terkait TPL belum juga keluar.

“Takutnya bisa jadi mundur (pemberlakuan TPL-nya) sebab inflasinya belum bisa jadi ditekan, daya beli komunitas masih berat,” ungkap Budi pada waktu ditemui usai Forum Pers AAUI, ke Jakarta, Rabu, (4/12/2024).

“Apakah pas 2025? kita masih lihat, oleh sebab itu kan pemuaian kita masih tinggi. nampaknya pemerintah masih berhati-hati kapan sekiranya asuransi wajib juga TPL ini akan dilakukan. Lalu kami masih merumuskan bagaiman mekanismenya,” tambahnya.

Budi tak menampik rakyat ketika ini dihadapkan oleh beberapa tekanan makro, seperti naiknya harga kemudian beban pajak yang dimaksud sanggup memberatkan pengeluaran masyarakat. Sehingga, kewajiban TPL mampu menambah beban masyarakat.

“Kalau TPL ini kan bukan pakai APBN, tapi dari iuran masyarakat. Kalau situasi tidak ada baik-baik, ini pasti akan jadi huru-hara dan juga kami tiada mau ada hal itu,” tuturnya.

Kendati demikian, Budi menekankan pentingnya pemberlakuan asuransi wajib TPL bagi pemilik motor kemudian mobil secepatnya. pasalnya, Nusantara adalah satu-satunya negara ASEAN yang tersebut belum menerapkan asuransi wajib TPL.

Sejauh ini, AAUI terus berkoordinasi dengnn bermacam pihak terkait mekanisme pemberlakuan asuransi TPL wajib tersebut. Adapun pihak-pihak yang terlibat antara lain Jasaraharja, Korlantas, kemudian Kementerian kemudian Lembaga lainnya.

Sebagaimana diketahui, mandat pembentukan acara asuransi wajib tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian serta Penguasaan Industri Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub pada pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk kegiatan asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

“Pemerintah dapat mewajibkan terhadap kelompok tertentu pada komunitas untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Inisiatif Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

Adapun ketentuan lebih banyak lanjut mengenai penyelenggaraan Inisiatif Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan otoritas pasca mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah lama keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Next Article Kolaborasi Korporasi Asuransi-BPJS Kesehatan, Kesempatan & Tantangannya

Artikel ini disadur dari Masyarakat RI Masih Susah, Asuransi Wajib Motor-Mobil 2025 Molor?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *