Luhut sebut Coretax tambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun

Luhut sebut Coretax tambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun

DKI Jakarta – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax mungkin menambah penerimaan hingga 6,4 persen dari item domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp1.500 triliun.

Perhitungan adanya peluang penerimaan negara itu ia dapatkan pada waktu melakukan penghadapan dengan Bank Dunia.

Menurutnya, sistem digitalisasi administrasi perpajakan yang digunakan baru belaka dirilis pemerintah awal tahun ini akan berubah jadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

"Kita mengupayakan inisiatif Coretax yang tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, dalam mana kami sebenarnya ter-trigger oleh sebab itu briefing kami dengan World Bank," ujar Luhut pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Luhut mengungkapkan bahwa ide penerapan Coretax mendapat dorongan dari rekomendasi Bank Dunia.

Dalam briefing sama-sama institusi tersebut, Negara Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat efisiensi pengumpulan pajak yang mana rendah.

Coretax, yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang mana lebih banyak terintegrasi kemudian efisien.

Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya pada bawah Rp2 triliun.

DEN secara khusus memberikan dukungan penuh untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di implementasi Coretax yang berubah jadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional.

Sistem ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.

Meski optimistis, Luhut memohon semua pihak untuk memberi waktu untuk Coretax untuk berjalan sebelum memberikan kritik.

"Biarkan jalan dulu, nanti ya kritik, berikan kritik yang mana membangun, akibat ini banyak permasalahan yang digunakan harus diselesaikan," ucapnya.

Coretax resmi diperkenalkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025. Luhut berharap implementasi sistem ini dapat berubah jadi tonggak penting di meningkatkan kemandirian fiskal Indonesia.

"Digitalisasi bukanlah hanya sekali solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk merancang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Kami membantu penuh implementasi Coretax dan juga acara digitalisasi lainnya untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan memberikan khasiat nyata bagi masyarakat," jelasnya.

Artikel ini disadur dari Luhut sebut Coretax tambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun

Exit mobile version