Luhut: Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum family office

Luhut: Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum family office

Kami akan melakukan bench-marking terhadap pusat dari family office yang dimaksud ada di dalam bermacam negara

Jakarta – Menteri Koordinator Area Kemaritiman juga Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa arbitrase tanpa banding dapat memberi kepastian hukum bagi penanam modal yang tersebut ingin menggunakan skema family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga ke Indonesia.

“Pengadilan arbitrase itu hakimnya dari luar, internasional, yang tersebut tersertifikasi. Itu buat putusan, menetapkan belaka sudah. Tidak ada lagi banding-banding,” ujar Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan sewaktu memberi sambutan pada kegiatan "Launching juga Sosialisasi Pelaksanaan Komoditas Nikel lalu Timah melalui SIMBARA" yang tersebut diselenggarakan di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Poin tentang arbitrase tersebut, kata Luhut, ia temukan pada saat mempelajari skema family office dalam Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Menurut dia, pengadilan arbitrase di Negara Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.

Oleh oleh sebab itu itu, Luhut menginginkan agar Tanah Air bisa jadi meniru Abu Dhabi, dalam mana putusan arbitrase bukan dapat dibanding.

“Kalau itu terjadi (arbitrase tanpa banding), kepastian hukum itu akan berlangsung dalam negeri kita. Orang banyak sekali pengen datang, menaruh duitnya pada Indonesia,” kata Luhut.

Selain mempelajari tentang kepastian hukum, Luhut juga mengungkapkan bahwa ia telah menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait family office.

Adapun yang tersebut ia bicarakan dengan Sri Mulyani, yakni persoalan pemberian insentif terhadap para pemilik dana, salah satunya adalah insentif pajak.

“Mengenai insentif pajak yang diberikan itu, ia (pemilik dana) ada kewajiban untuk penanaman modal dari uang yang digunakan beliau taruh di kita. Kita masih bicara sekarang mengenai berapa jumlah keseluruhan minimum yang dimaksud merekan harus masukan dan juga berapa yang dimaksud harus diinvestasikan,” kata Luhut.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan masih mempelajari desain rancangan family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga dari negara-negara yang telah dilakukan mengimplementasikan skema tersebut.

“Kami akan melakukan bench-marking terhadap pusat dari family office yang mana ada di bermacam negara. Ada yang tersebut sukses, ada yang tidak, jadi kami belajar dari situ,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakumulasi beberapa jumlah menteri Kabinet Indonesi Maju lalu kepala lembaga untuk mendiskusikan peluang skema penanaman modal family office pada rapat internal ke Istana Negara Jakarta, Mulai Pekan (1/7).

otoritas memproyeksikan pembangunan ekonomi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang tersebut bisa jadi ditarik ke Indonesi mencapai 500 miliar dolar Negeri Paman Sam pada beberapa tahun ke depan.

Jumlah yang disebutkan merupakan 5 persen dari total dana yang dimaksud dimiliki perusahaan keluarga atau family office dalam bumi sebesar 11,7 triliun dolar AS.

Artikel ini disadur dari Luhut: Arbitrase tanpa banding beri kepastian hukum family office

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *