LPS ungkap alasan TBP permanen ditahan meskipun BI-Rate sudah ada dipangkas

LPS ungkap alasan TBP permanen ditahan meskipun BI-Rate sudah ada ada dipangkas

Ibukota – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap alasan masih dipertahankannya tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan pada bank umum dan juga bank perekonomian rakyat (BPR) meskipun suku bunga acuan Bank Indonesi pada Januari ini dipangkas berubah jadi 5,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada waktu konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa LPS miliki metodologi untuk menentukan TBP salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.

“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di bursa masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum dapat turunkan bunga. Itu yang digunakan pertama,” kata Purbaya.

Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga mengawasi status pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Pihaknya agak khawatir, apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif saat semua pihak sedang mencoba mempertahankan sentimen ke nilai tukar rupiah.

“Alasan yang digunakan ketiga, kita anggap kita tidak ada mengganggu kebijakan moneter dikarenakan suku bunga kita sudah ada dalam bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tiada ada masalah,” kata Purbaya.

LPS pada Kamis memutuskan untuk masih mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dalam level 4,25 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum juga kekal berada ke sikap 2,25 persen juga TBP simpanan rupiah di BPR kekal dalam level 6,75 persen. TBP yang disebutkan berlaku pada 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.

Ia menyampaikan bahwa LPS tiada semata-mata mencermati dinamika bursa keuangan melainkan juga dinamika kinerja perekonomian serta perbankan.

Selain itu, langkah penetapan TBP pada periode ini juga telah dilakukan mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang mana masih terbatas juga keadaan likuiditas juga upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.

Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang dimaksud masih memadai (nominal serta rekening) dan juga meningkatkan kekuatan stabilitas sistem keuangan juga antisipasi risiko terhadap volatilitas di bursa keuangan juga bermetamorfosis menjadi pertimbangan LPS.

Ia mengatakan, TBP ini akan dievaluasi secara berkala juga dapat diubah sewaktu-waktu di hal terdapat pembaharuan berhadapan dengan suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan juga keadaan perekonomian yang digunakan signifikan.

Sebagai bagian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas menghadapi atau maksimal dari suku bunga simpanan agar item simpanan yang mana dimiliki oleh pengguna perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria acara penjaminan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara transparan juga terbuka menyampaikan terhadap pengguna penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang tersebut berlaku pada waktu ini,” katanya.

Hal tersebut, imbuh Purbaya, dapat dilaksanakan antara lain melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan dalam kantor bank, area yang digunakan simpel diketahui oleh klien atau melalui media informasi dan juga seluruh channel komunikasi bank

Menurut dia, di hal meningkatkan proteksi dana klien dan juga upaya merawat kepercayaan pelanggan deposan secara luas, LPS mengajukan permohonan agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud di rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya, pada jaringan operasional bank, bank juga diminta masih mematuhi ketentuan pengaturan dan juga pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI),” kata Purbaya.

Artikel ini disadur dari LPS ungkap alasan TBP tetap ditahan meskipun BI-Rate sudah dipangkas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *