Ibukota Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah ke bank umum permanen berada di dalam level 4,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis, menyatakan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di dalam bank umum tetap berada ke tempat 2,25 persen.
Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) kekal di level 6,75 persen.
Tingkat bunga penjaminan yang dimaksud berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.
Artikel ini disadur dari LPS tahan tingkat suku bunga penjaminan bank umum di level 4,25 persen