LPS siapkan pembayaran simpanan pelanggan PT BPR Duta Niaga

LPS siapkan pembayaran simpanan pelanggan PT BPR Duta Niaga

Ibukota – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan juga pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang tersebut beralamat ke Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Perkotaan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien lalu penyelenggaraan likuidasi bank direalisasikan pasca izin BPR Duta Niaga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Desember 2024.

"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Duta Niaga, LPS akan meyakinkan simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di dalam Jakarta, Kamis.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi juga verifikasi melawan data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang mana akan dibayar.

Rekonsiliasi lalu verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat meninjau status simpanannya ke kantor BPR Duta Niaga atau melalui website LPS pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dalam kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau agar pengguna BPR Duta Niaga tetap tenang kemudian tidaklah terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tersebut dapat menghambat serangkaian pembayaran klaim penjaminan dan juga likuidasi bank, juga tak mempercayai pihak-pihak yang dimaksud mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sebagian imbalan atau biaya yang digunakan dibebankan terhadap nasabah.

Nasabah tak penting ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan akibat simpanan dalam semua bank yang digunakan beroperasi di dalam Nusantara dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan pengguna dijamin LPS, pelanggan diimbau untuk memenuhi persyaratan 3T LPS. Adapun kondisi 3T yang dimaksud adalah Tercatat pada pembukuan bank, Derajat bunga simpanan yang digunakan diterima klien tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang dimaksud merugikan bank,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Duta Niaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *