Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan langkah-langkah pembayaran klaim penjaminan simpanan dan juga pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Pusat Kota Juang Perseroda di dalam Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kota Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien juga pelaksanaan likuidasi bank diwujudkan pasca izin BPRS Perkotaan Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 29 November 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di informasi pada Bandung, Sabtu.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPRS Perkotaan Juang Perseroda, LPS akan menjamin simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi juga verifikasi berhadapan dengan data simpanan lalu informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar, juga diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPRS Perkotaan Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengawasi status simpanannya ke kantor BPRS Daerah Perkotaan Juang Perseroda, atau melalui website LPS setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR tersebut.
Bagi debitur bank, permanen dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman pada kantor BPRS Pusat Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy mengimbau pelanggan BPRS Perkotaan Juang Perseroda agar masih tenang serta tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang digunakan dapat menghambat tahapan pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank, dan juga tiada mempercayai pihak-pihak yang mana mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa imbalan atau biaya yang tersebut dibebankan pada nasabah.
Ia menuturkan masih sejumlah BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang tersebut masih beroperasi, sehingga nantinya jikalau simpanan klien BPRS Pusat Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka sanggup mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang digunakan dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah bukan diperlukan ragu untuk kembali menyimpan uangnya dalam perbankan oleh sebab itu simpanan ke semua bank yang digunakan beroperasi pada Negara Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan pelanggan dijamin LPS, pengguna diimbau untuk memenuhi asal 3T LPS. Adapun asal 3T yang disebutkan adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima klien bukan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, bukan melakukan pidana yang dimaksud merugikan bank,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda