DKI Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan rute pembayaran klaim penjaminan simpanan juga pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa diKecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien dan juga penyelenggaraan likuidasi bank dilaksanakan setelahnya izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 11 Desember 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di dalam Jakarta, Kamis.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Pakan Rabaa, LPS akan menjamin simpanan klien dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi kemudian verifikasi melawan data simpanan lalu informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang tersebut akan dibayar. Rekonsiliasi lalu verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang tersebut digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat meninjau status simpanannya dalam kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut.
Bagi debitur bank, permanen dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman ke kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy mengimbau agar pelanggan BPR Pakan Rabaa, tetap tenang serta tidak ada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dimaksud dapat menghambat langkah-langkah pembayaran klaim penjaminan juga likuidasi bank.
Nasabah juga diharapkan bukan mempercayai pihak-pihak yang mana mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang dibebankan terhadap nasabah.
Nasabah tidaklah wajib ragu untuk kembali menyimpan uangnya dalam perbankan sebab simpanan pada semua bank yang tersebut beroperasi di Negara Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan pelanggan dijamin LPS, pelanggan diimbau untuk memenuhi kondisi 3T LPS. Adapun kondisi 3T yang dimaksud adalah Tercatat di pembukuan bank, Derajat bunga simpanan yang diterima pengguna tak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang digunakan merugikan bank,” katanya.
Artikel ini disadur dari LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa Solok