Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien lalu penyelenggaraan likuidasi bank direalisasikan setelahnya izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 23 Juli 2024
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan rute pembayaran klaim penjaminan simpanan kemudian pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam Pusat Kota Padang, Sumatera Barat.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna juga pelaksanaan likuidasi bank dilaksanakan pasca izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 23 Juli 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi pada Jakarta, Selasa.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memverifikasi simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi kemudian verifikasi menghadapi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar, rekonsiliasi serta verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang dimaksud digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat meninjau status simpanannya di dalam kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut.
Bagi debitur bank, terus dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman ke kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Annas mengimbau agar klien BPR Lubuk Raya Mandiri terus tenang dan juga tak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang digunakan dapat menghambat rute pembayaran klaim penjaminan kemudian likuidasi bank, juga tiada mempercayai pihak-pihak yang tersebut mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa jumlah imbalan atau biaya yang mana dibebankan terhadap nasabah.
Ia menuturkan pengguna bukan penting ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan sebab simpanan ke semua bank yang mana beroperasi pada Tanah Air dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan pengguna dijamin LPS, klien diimbau untuk memenuhi kriteria 3T LPS. Adapun kondisi 3T yang dimaksud adalah tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tersebut diterima klien tiada melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidaklah melakukan pidana yang digunakan merugikan bank,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri