Ibukota Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan juga pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana ke Kecamatan Cimahi Tengah, Daerah Perkotaan Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna dan juga pelaksanaan likuidasi bank dijalankan setelahnya izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.
“Agar simpanan pengguna dijamin LPS, pengguna diimbau untuk memenuhi kriteria 3T LPS. Adapun kriteria 3T yang disebutkan adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang mana diterima pengguna tidaklah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tak melakukan pidana yang dimaksud merugikan bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto pada keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan BPR Kencana, LPS akan memverifikasi simpanan pengguna dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi kemudian verifikasi melawan data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang dimaksud akan dibayar. Rekonsiliasi kemudian verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Adapun dana yang dimaksud digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Kencana bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat meninjau status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui website LPS yakni www.lps.go.id, setelahnya LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut.
Debitur bank terus dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman ke kantor BPR Kencana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy mengimbau agar pelanggan BPR Kencana masih tenang dan juga bukan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mana dapat menghambat serangkaian pembayaran klaim penjaminan kemudian likuidasi bank.
Ia juga mengimbau untuk klien agar tiada mempercayai pihak yang mana mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan banyak imbalan atau biaya yang tersebut dibebankan terhadap nasabah.
Jika simpanan pengguna BPR Kencana dibayarkan LPS, maka pelanggan dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang digunakan dapat dijangkau.
Nasabah juga tak diperlukan ragu untuk kembali menyimpan uangnya di dalam perbankan oleh sebab itu simpanan pada semua bank yang mana beroperasi dalam Negara Indonesia dijamin oleh LPS.
Artikel ini disadur dari LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana