Pontianak – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jimmy Ardianto menyampaikan kesiapan juga langkah yang digunakan berada dalam dikerjakan untuk melaksanakan kegiatan penjamin polis (PPP) mengemban amanat undang – undang Penguraian kemudian Menguatkan Sistem Keuangan (UUP2SK) yang mana sudah pernah ditetapkan.
"Saat ini dari sisi kelembagaan serta lainnya sedang mempersiapkan langkah kemudian sistem dan juga lainnya untuk menjalankan amanat baru yakni PPP. Sebelumnya cuma melakukan penjaminan terhadap perbankan," kata beliau pada waktu melakukan kunjungan di dalam Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau kontestan dari perusahaan asuransi atau PA yang mana dicabut izin usahanya.
Setiap PA yang digunakan memenuhi persyaratan tingkat kesegaran tertentu berubah menjadi kontestan PPP. Di mana persyaratan tingkat kesejahteraan yang disebutkan ditentukan melalui koordinasi OJK lalu LPS.
Sementara untuk mekanisme polis yang digunakan dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang mana akan diatur di Peraturan pemerintahan (PP).
"Amanah baru ini efektif mulai Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan," papar dia.
Ia menambahkan sejalan dengan penetapan UU P2SK, LPS sudah pernah melakukan penyesuaian rangka organisasi untuk menjalankan amanat baru yang dimaksud ditetapkan pada UU P2SK, salah satunya dengan penambahan Direktorat untuk penyelenggaraan PPP.
Hingga ketika ini, LPS secara intensif terus mempersiapkan beraneka hal untuk persiapan PPP, mulai dari pemenuhan SDM PPP secara bertahap, penyusunan serangkaian bisnis, penyusunan perangkat tata kelola, juga penyusunan berubah-ubah peraturan terkait salah satunya antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan juga Peraturan Dewan Komisioner.
"Pada 2025, persiapan akan difokuskan pada pengembangan IT, penguatan SDM dan juga penyelesaian peraturan teknis terkait PPP," ucap dia.
Untuk inovasi, ketika ini pihaknya terus gencar melakukan pada rangka mempertahankan kepercayaan pelanggan pada sektor perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan pengguna bank yang mana dilikuidasi.
“Tim LPS menggerakkan cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah ada dilaksanakan di 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” jelas dia.
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, tahapan pembayaran klaim penjaminan pelanggan pada 2020 untuk BPR yang digunakan dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang pada 2024 rata-rata hanya saja membutuhkan 5 hari kerja saja.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memaparkan mengenai Single Customer View (SCV) atau informasi menyeluruh terkait simpanan juga pinjaman setiap pelanggan pada bank, juga nilai simpanan yang mana dapat dijamin sesuai dengan ketentuan kegiatan penjaminan simpanan.
“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi apabila bank yang digunakan dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang dimaksud memiliki banyak ribu atau bahkan jutaan account simpanan,” kata dia.
Artikel ini disadur dari LPS sampaikan kesiapan laksanakan program penjaminan polis