Ibukota – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan total tabungan pengguna yang mana dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Desember 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening.
“Atau setara 608.850.379 akun untuk klien bank umum,” kata Purbaya pada konferensi pers Komite Kestabilan Sistem Keuangan (KSSK) di dalam Jakarta, Jumat.
Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah agregat akun yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total akun klien BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.
Pada periode penetapan reguler triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) setiap sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dalam bank umum kemudian 6,75 persen untuk simpanan rupiah di dalam BPR; dan juga 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) dalam bank umum.
TBP yang disebutkan akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun terus terbuka untuk disesuaikan pada hal terdapat pembaharuan suku bunga pasar, keadaan perbankan serta perekonomian yang tersebut signifikan.
Purbaya melanjutkan kebijakan LPS terus diarahkan untuk memperkuat terjaganya stabilitas sistem keuangan serta kinerja perekonomian nasional. Hal itu diwujudkan dengan melakukan konfirmasi kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan juga melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar permanen sejalan dengan perkembangan suku bunga, keadaan likuiditas perbankan, serta upaya mengupayakan kinerja sektor ekonomi secara optimal.
LPS pun akan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi terkait kegiatan penjaminan simpanan juga pelaksanaan penanganan bank oleh LPS.
Selain itu, guna meningkatkan kekuatan pemahaman publik, LPS terus meningkatkan sosialisasi untuk rakyat terkait fungsi, tugas lalu wewenang LPS.
LPS juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan juga pengaturan yang dimaksud menggalang pengembangan dan juga penguatan sektor keuangan terkait kegiatan penjaminan simpanan juga penanganan bank.
Misalnya, dengan menerbitkan peraturan mengenai premi acara restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank kontestan penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, lalu penanganan bank yang dimaksud mengalami permasalahan solvabilitas.
LPS juga sedang mempersiapkan pengaturan, serangkaian bisnis, infrastruktur, lalu pengembangan SDM sebagai amanat Undang-Undang Pembangunan serta Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK) terkait kegiatan penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028 dan juga pengaturan terkait pelaksanaan kegiatan restrukturisasi perbankan pada hal muncul krisis sistem keuangan.
Artikel ini disadur dari LPS melaporkan jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,94 persen