LPS belum pertimbangkan asuransi wajib kendaraan bermotor di PPP

LPS belum pertimbangkan asuransi wajib kendaraan bermotor di dalam PPP

Ibukota Indonesia –

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempertimbangkan penjaminan inisiatif asuransi wajib kendaraan bermotor pada rancangan peraturan yang mana sedang dipersiapkan untuk Rencana Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang mana rencananya efektif berlaku mulai Januari 2028.
 
"Saya belum tahu permasalahan itu detailnya seperti apa kemudian saya belum dikabari secara resmi jadi kita tak tahu," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers ke Jakarta, Rabu.
 
Menurut Purbaya, apabila ada penjaminan polis asuransi kendaraan bermotor, maka perusahaan asuransi akan lebih lanjut diuntungkan. Namun, di sisi lain rakyat akan dibebankan untuk membayar pajak lebih tinggi atau iuran lebih tinggi untuk polis asuransi tersebut.
 
"Kalau saya lihat lebih lanjut untung untuk perusahaan asuransinya. Anda lihat, kecelakaan berapa sih yang mana terjadi? Kalau semuanya wajib, harusnya dananya cukup, harusnya makin sehatlah lapangan usaha asuransi. Tapi tidak ada tahu apakah Anda marah atau tidaklah lantaran Anda harus bayar pajak lebih banyak atau iuran lebih," tuturnya.
 
Lebih lanjut ia mengemukakan pada waktu ini LPS sedang mempersiapkan peraturan terkait Rencana Penjaminan Polis (PPP) asuransi untuk semakin matang.
 
"Kami sedang merekrut ahli-ahli asuransi, jadi di waktu satu bulan saya pikir orang-orang yang mana utama yang mana menangani asuransi sudah ada lengkap sehingga kita sanggup bekerja lebih besar cepat lagi. Targetnya adalah 1 Januari 2025 nanti semua peraturannya telah siap," ujarnya.
 
Ia memiliki target seluruh peraturan terkait PPP sudah ada siap pada 1 Januari 2025 sehingga sebelum pelaksanaan Proyek Penjaminan Polis asuransi berlaku efektif pada 2028, LPS akan memeriksa dan juga menegaskan para perusahaan asuransi di daftar yang diberikan OJK terhadap LPS, sudah ada memenuhi prasyarat dari LPS.
 
"Setahun sebelum pelaksanaannya dalam tahun 2027 kami akan lihat ke perusahaan asuransi, kami akan sample test apakah list yang digunakan diberikan ke kami betul betul dapat memenuhi standar yang mana ditetapkan oleh LPS. Jadi kami akan memberikan syarat, nanti OJK yang mana meyakinkan perusahaan-perusahaan mana yang dimaksud masuk, tapi pasca itu kami akan lihat apakah daftar yang mana di list OJK betul betul memenuhi asal atau tidak," ujarnya.
 
Jika terdapat perusahaan asuransi yang tersebut bukan memenuhi asal LPS, maka LPS akan melakukan tes ulang untuk memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang tersebut akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.
 
"Kalau kita tes misal dari sekian puluh (perusahaan asuransi), kita tes 10 (perusahaan asuransi), bagus semua ya sudah, kita akan jalankan kegiatan asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang mana dikirim oleh OJK ke LPS," katanya.
 
Hal itu dikerjakan untuk mengurangi perusahaan asuransi jatuh di tahun-tahun pertama pelaksanaan Rencana PPP.
 
"Jadi kuncinya adalah pada waktu persyaratan perusahaan asuransi memasuki acara penjaminan seperti apa, makanya setiap tahun sebelumnya akan saya double check lagi apakah betul bilangan bulat yang tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi maupun OJK, memang sebenarnya betul memenuhi kriteria yang dimaksud ditetapkan oleh LPS.

Dengan itu paling tidak, setahun, dua tahun, tiga tahun harusnya masih cukup aman, tapi kalau keadaannya darurat juga kan LPS banyak uang menjamin asuransi," tuturnya.

 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum mengkaji perihal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai mengunjungi acara Grand Launching Golden Visa pada Jakarta, Kamis (25/7).
 
Untuk diketahui, OJK menyatakan bahwa Proyek Asuransi Wajib, diantaranya asuransi kendaraan, masih mengawaitu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup lalu waktu efektif penyelenggaraan program.
 
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan setelah itu lintas dimaksudkan untuk memberikan proteksi finansial yang mana lebih lanjut baik untuk masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).

 

Artikel ini disadur dari LPS belum pertimbangkan asuransi wajib kendaraan bermotor dalam PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *