LKPP : Perlu ubah pola seiring penumpukan pengadaan pada semester kedua

LKPP : Perlu ubah pola seiring penumpukan pengadaan pada semester kedua

DKI Jakarta – Direktur Pengembangunan Strategi juga Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Emin Adhy Muhaemin menyampaikan bahwa perlunya dikerjakan pembaharuan pola serangkaian pengadaan barang/ jasa seiring menumpuknya realisasi pengadaan di dalam periode semester kedua.

Ia mengatakan, dapat dimulai dari inovasi pola penganggaran, khususnya untuk penyedia jasa ahli konsultasi pembangunan yang dimaksud disediakan setahun sebelumnya (T-1).

“Perlu pembaharuan pola langkah-langkah pengadaan, dimulai dengan inovasi pola penganggaran khususnya untuk penyedia jasa konselor proyek konstruksi yang dimaksud disediakan T-1,” ujar Emin pada Sosialisasi Hasil Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Ukuran Harga Perdagangan Besar (SPDT IHPB) 2023 ke Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, apabila pola T-1 pengadaan barang/ jasa itu dilakukan, penyerapan anggaran untuk proyek fisik akan lebih banyak merata, serta tiada menumpuk pada semester kedua.

Saat ini dengan menumpuknya realisasi pengadaan di semester kedua, menurutnya, akan menyebabkan permintaan yang tersebut tinggi serta menyebabkan perebutan material, tenaga kerja, hingga alat.

“Konsekuensinya, begitu polanya masih seperti sekarang, terbentuk rebutan material, rebutan tenaga, rebutan alat, yang digunakan ujung ujungnya harganya tak lagi masuk dalam di nilai kontrak,” ujar Emin.

Ia menyatakan bahwa pola serangkaian pengadaan barang/ jasa ini berubah menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder, termasuk kementerian/ lembaga (K/L), utamanya dalam pemerintahan area (pemda).

Realisasi pengadaan yang digunakan menumpuk pada semester kedua, menurutnya, akan berdampak terhadap kualitas barang/ jasa pengadaan ataupun proses pengerjaan yang mana terlambat.

“Misalnya kita punya rencana bangun struktur pada 2026, maka konsultannya telah kita kontrak pada 2025, supaya nanti pada bulan November kita mampu tender untuk fisiknya. Kalau tender fisiknya November atau Desember, bulan Januari insyaAllah harusnya kontrak, uang muka dapat diberikan, penerapan anggaran juga tidak ada cuma untuk pendapatan serta tunjangan, yang dimaksud pola itu belum berbagai dilakukan,” ujar Emin.

Untuk mengupayakan upaya itu, pihaknya telah memohonkan para tender untuk mendahului pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk langkah-langkah pengadaan barang/ jasa.

“Misal, kalau DIPA itu terbit bulan Desember, sebenarnya kan pagu alokasi sudah ada ada pada November, sudah ada sanggup dikerjakan proses tender. Tapi kan, tender itu kalau proses pembuatan harus punya Detail Engineering Design (DED), harus punya desain, harus punya spesifikasi, maka sebenarnya pekerjaan jasa konselor DED itu idealnya memang benar harus dianggarkan lalu di hire pada T-1,” ujar Emin.

Artikel ini disadur dari LKPP : Perlu ubah pola seiring penumpukan pengadaan di semester kedua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *