LKPP ajukan tambahan anggaran Rp34,2 miliar pada tahun anggaran 2025

LKPP ajukan tambahan anggaran Rp34,2 miliar pada tahun anggaran 2025

Ibukota Indonesia – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa otoritas (LKPP) Iwan Herniwan mengemukakan bahwa pihaknya meminta-minta tambahan anggaran sebesar Rp34,2 miliar untuk menunjang inisiatif kerja pada tahun depan.

"Kami permanen akan mengusulkan penambahan anggaran LKPP pada tahun 2025 untuk dukungan kegiatan Makan Bergizi Gratis sebesar Rp30,77 miliar serta operasional sistem pengadaan elektronik sebesar Rp3,43 miliar. Total usulan penambahan menjadi Rp34,2 miliar," kata Iwan Herniwan pada Jakarta, Mulai Pekan (18/11).

Terkait dengan inisiatif Makan Bergizi Gratis, ia mengutarakan bahwa anggaran tambahan yang dimaksud untuk melakukan pendampingan penyusunan petunjuk teknis tata kelola pengadaan barang/jasa, menjalankan advokasi, dan juga melaksanakan realisasi pengadaan barang/jasa tersebut.

Iwan menyebutkan tambahan anggaran bagi operasional sistem pengadaan elektronik oleh sebab itu biaya operasional yang tersebut dibutuhkan sebesar Rp8,8 miliar, sementara APBN 2025 hanya saja mengalokasikan Rp5,4 miliar.

Selain dua inisiatif tersebut, Iwan mengungkapkan terdapat sebagian kegiatan kerja utama lainnya.

Kini pihaknya berada dalam melakukan penguatan regulasi melalui penyusunan RUU Pengadaan Barang/Jasa.

RUU yang dimaksud salah satunya untuk menguatkan pengadaan barang/jasa di dalam lingkungan kementerian/lembaga yang tersebut terdampak penataan ulang tugas kemudian fungsi di Kabinet Merah Putih.

Regulasi yang disebutkan juga bertujuan untuk menguatkan prinsip kehati-hatian untuk menggalang pencegahan korupsi pada pengelolaan katalog elektronik, pemilihan penyedia, lalu penyelenggaraan kontrak.

Aturan yang disebutkan juga untuk membantu pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan konstruksi kesejahteraan di Papua juga Papua Barat.

Pembahasan RUU yang dimaksud juga untuk menguatkan penyelenggaraan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa eksekutif Melalui Penyedia, dengan fokus pada Lampiran 3 lalu Lampiran 4 mengenai pedoman penyelenggaraan pengadaan pekerjaan proyek konstruksi terintegrasi dan juga rancang juga bangun melalui penyedia.

"Dengan adanya RUU ini, pengadaan barang/jasa berkemungkinan meningkatkan nilai belanja pemerintah di memperkuat item di negeri kemudian pelaku bisnis mikro, kecil, lalu koperasi dari sekitar Rp2.100 triliun berubah menjadi sekitar Rp4.000 triliun," imbuh Iwan.

Artikel ini disadur dari LKPP ajukan tambahan anggaran Rp34,2 miliar pada tahun anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *