Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun (PPDP) di penghujung tahun 2024.
Lima POJK yang mana sudah diterbitkan pada akhir 2024 yang dimaksud antara lain, POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangunan Mutu Informan Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, juga Lembaga Khusus Sektor Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun (POJK 34/2024).
Selain itu, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan serta Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024) lalu POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan melawan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Organisasi Reasuransi, lalu Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024)
Ada pula, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur lalu Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Lingkup Perasuransian kemudian Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, juga Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024).
Disamping itu, POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan melawan POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, kemudian Kepailitan Organisasi Asuransi, Organisasi Asuransi Syariah, Organisasi Reasuransi, lalu Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).
“Terbitnya lima POJK ditujukan untuk mengakselerasi langkah-langkah perubahan fundamental pada sektor PPDP untuk menjadi sektor bidang yang digunakan sehat, kuat, kemudian mampu untuk bertambah secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang digunakan lebih tinggi signifikan menyokong perkembangan ekonomi nasional,” sebagaimana disebut pada penjelasan resminya, Jumat, (31/1/2025).
Lebih rinci, POJK 34/2024 mengatur secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP. Hal ini diharap mampu membantu mewujudkan sektor keuangan yang tersebut inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan juga stabil sehingga dapat mengupayakan perkembangan kegiatan ekonomi nasional yang dimaksud kuat, seimbang, inklusif, juga berkelanjutan.
“Salah satu upaya yang dimaksud dapat dijalankan oleh bidang PPDP di menyokong pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang tersebut direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain ke bidang teknis kemudian nonteknis,” ungkapnya.
Selain itu, diperlukan sistem lalu prosedur sebagai pedoman bagi bidang PPDP pada menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan masih memperhatikan aspek kehati-hatian.
Lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap terkait substansi POJK baru di sektor perasuransian kemudian dana pensiun:
POJK Asuransi
Sebagaimana diketahui, OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta integritas bursa juga melindungi kepentingan konsumen dengan terus berupaya menciptakan bidang perasuransian yang kuat lalu berkesinambungan. Salah satu langkah adalah melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan bisnis perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, kemudian perusahaan reasuransi syariah.
Oleh dikarenakan itu, substansi yang diatur pada POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sebanding dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim kemudian pengaturan pembagian risiko untuk hasil asuransi kredit perdagangan.
Di samping itu, untuk menggalang perkembangan industri melalui pengaplikasian teknologi informasi pada proses perusahaan perusahaan, wajib juga mengatur layanan asuransi digital.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan direalisasikan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, juga prosedur kemudian tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, juga perusahaan reasuransi syariah.
POJK 37/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status lalu langkah lanjut pengawasan.
Adapun penyesuaian pengaturan substansi pada POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, pembaharuan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, pembaharuan prosedur lalu tata cara pengenaan sanksi administratif, yang mana sebelumnya masih dikerjakan secara bertahap berubah menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, juga pertimbangan yang dimaksud digunakan oleh OJK pada menentukan kategori pelanggaran juga jenis sanksi administratif yang mana dapat dikenakan.
Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, pada rangka menyokong efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, lalu kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, juga perusahaan reasuransi syariah, dijalankan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024.
“Praktik pelaksanaan likuidasi yang mana pada waktu ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul pada waktu rute likuidasi,” terangnya.
Penyempurnaan yang tersebut direalisasikan antara lain melengkapi kemudian mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan pasukan likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan pada pelaksanaan likuidasi, dan juga penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.
POJK Dapen
POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. POJK dimaksud merupakan penyesuaian melawan 6 POJK yang digunakan telah lama ada sebelumnya, mengenai pembubaran kemudian likuidasi dana pensiun, pengesahan establishment dana pensiun, inovasi peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus serta majelis pengawas, penyelenggaran acara pensiun berdasarkan prinsip syariah, serta tata kelola dana pensiun.
Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 yang dimaksud memuat ketentuan yang digunakan bertujuan untuk memacu serangkaian pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang digunakan baik dan juga pertimbangan yang mana komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, satu di antaranya penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer penanaman modal berubah menjadi salah satu pihak yang dimaksud dapat mendirikan DPLK.
Di samping itu, substansi utama yang dimaksud diatur di POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang digunakan wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah agregat lalu komposisi pengurus, badan pengawas, juga komite pengawas syariah, dan juga aturan mengenai pembubaran lalu likuidasi dana pensiun.
Proses penyusunan lima POJK ini sudah melibatkan stakeholder serta mempertimbangkan masukan dari sektor PPDP secara imbang. Selain itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan, sehingga diharapkan pelaku bidang mempunyai waktu yang tersebut cukup untuk melakukan persiapan juga ketentuan di lima POJK dimaksud dapat diimplementasikan dengan efektif juga berdaya guna bagi perkembangan bidang PPDP.
Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap akan menciptakan sektor PPDP yang tersebut lebih tinggi stabil, transparan, dapat memberikan pengamanan yang maksimal bagi konsumen, dan juga dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap bidang PPDP. Selain itu, dengan kebijakan juga pengaturan yang tepat, OJK berharap bidang PPDP dapat meningkat secara sehat, inklusif, serta siap menghadapi tantangan yang ada.
Next Article OJK Ungkap Ada 8 Asuransi serta 15 Dapen Bermasalah
Artikel ini disadur dari Lengkap! Ini Poin Penting 5 POJK Asuransi dan Dapen Terbaru