Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin bidang usaha BPR Duta Niaga yang tersebut beralamat dalam Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Daerah Perkotaan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, bermetamorfosis menjadi bank perekonomian rakyat (BPR) ke-17 yang mana jatuh tahun ini.
Pencabutan izin bidang usaha yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. OJK pada keterangannya mengutarakan pencabutan izin usaha BPR itu merupakan bagian tindakan pengawasan yang dijalankan OJK untuk terus mempertahankan kemudian meningkatkan kekuatan sektor perbankan dan juga melindungi konsumen.
Otoritas menerangkan pada 15 Januari 2024, telah terjadi menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sebab memiliki rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, dan juga Level Kesejahteraan (TKS) BPR miliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 November 2024, OJK menetapkan BPR Duta Niaga di status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Pengurus juga Pemegang Saham BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan lalu likuiditas sebagaimana diatur di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
“Namun demikian Pengurus serta Pemegang Saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK pada informasi resminya, Hari Jumat (6/12/2024).
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Area Proyek Penjaminan Simpanan juga Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tiada melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga serta memohonkan untuk OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, melakukan pencabutan izin perniagaan PT BPR Duta Niaga. Dengan pencabutan izin bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan kemudian melakukan langkah-langkah likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lalu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Menguatkan Industri Keuangan.
“OJK mengimbau untuk klien PT BPR Duta Niaga agar permanen tenang oleh sebab itu dana masyarakat ke Sektor Keuangan salah satunya BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” tutup otoritas di keterangannya.
Next Article OJK Punya Senjata Baru Buat Cegah Fraud di BPR
Artikel ini disadur dari Kronologi Jatuhnya BPR di Pontianak, Bank Bangkrut ke-17 Tahun 2024