Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi merumuskan kebijakan khusus untuk mengatur aset kripto untuk menyavoid prospek manipulasi juga spekulasi. Pasalnya, beberapa koin kripto dirilis tanpa miliki underlying.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital kemudian Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Kongres Pers hari ini, Selasa, (14/1/2025) tak menampik bahwa karakteristik aset kripto berbeda dengan aset keuangan lainnya.
“Jika dibandingkan dengan instrumen lain misalnya saham tadi yang lebih tinggi berbagai didukung oleh kinerja perusahaan dari perusahaan atau para emiternya. Sementara untuk aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang dimaksud memang sebenarnya berbasis atau underlying proyek, produk, entitas, bahkan ada yang tersebut berbasis aset lainnya misalnya,” ungkap Hasan pada paparan virtual.
OJK pun sudah menyiapkan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Untuk kripto berbasis proyek, OJK mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 yang digunakan mewajibkan kriteria seperti teknologi buku besar terdistribusi, utilitas, atau didukung aset tertentu.
OJK menjamin standar terpenuhi melalui evaluasi latar belakang penerbit dan juga transparansi informasi untuk konsumen. Hal ini diatur pada Pasal 8 Ayat 2 huruf D lalu E, dalam mana peniaga wajib menyediakan informasi yang tersebut benar, ringkas, dan juga akurat sebelum operasi dilakukan.
Sementara untuk kripto tanpa underlying, OJK fokus pada pengawasan ketat guna menjaga dari perkiraan juga manipulasi pasar. Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024 menegaskan pentingnya tata kelola yang digunakan baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan juga pengamanan konsumen.
OJK juga miliki wewenang menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jikalau bukan memenuhi kriteria tata kelola yang tersebut baik, sebagaimana diatur di Pasal 5 Ayat 2. Langkah ini diharapkan mampu mengempiskan risiko serta meningkatkan keamanan pada lingkungan ekonomi kripto.
“Untuk kripto yang mana tak memiliki basis atau underlying tertentu? Dalam hal ini kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko perkiraan misalnya juga juga adanya peluang tindakan manipulasi dalam bursa atau di dalam perdagangannya,” kata dia.
Selain itu, OJK mengoptimalkan peran Bursa Tata Kripto untuk mengatur daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan juga memantau operasi secara berkelanjutan. OJK juga menyokong peran asosiasi pengurus perdagangan kripto agar sektor dapat melakukan pengendalian mandiri dan juga mitigasi risiko secara dini.
Next Article Transaksi Kripto Tembus Simbol Rupiah 344 Triliun, Pemodal Sudah 20,59 Juta
Artikel ini disadur dari Kripto Minim Underlying, Ini Jurus OJK Hindari Manipulasi dan Spekulasi