KPP Ambon imbau warga waspada penyalahgunaan mengatasnamakan DJP

KPP Ambon imbau warga waspada penyalahgunaan mengatasnamakan DJP

Ambon – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku, mengimbau penduduk untuk waspada terhadap penyalahgunaan via daring yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Imbauan ini berdasarkan pengumuman nomor PENG-4/PJ.09/2025 tentang penggelapan yang dimaksud mengatasnamakan pejabat atau pegawai kantor pajak," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ambon Agus Meidy Martono, di Ambon, Minggu.

Penipuan tersebut, kata dia, meliputi phising, pharming, sniffing, money mule, dan juga social engineering. Dalam beragam kasus, pelaku memanfaatkan kesadaran masyarakat akan implementasi Coretax DJP untuk melancarkan aksi tidak ada bertanggung jawabnya.

Teknik pembohongan digital terus berkembang, mencakup phising, pharming, sniffing, money mule, kemudian social engineering. Phising dilaksanakan melalui email, arahan teks atau panggilan telepon palsu yang menyerupai instruksi dari lembaga resmi untuk mencuri informasi pribadi.

Pharming mengarahkan orang yang terdampar ke laman web palsu untuk mencuri data atau menginstal malware. Sniffing memungkinkan peretasan data dari perangkat korban. Money mule menjebak korban untuk mentransfer uang secara ilegal.

Sedangkan social engineering menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi.

Ciri-ciri kecurangan ini meliputi bahasa menggoda atau menakutkan, janji imbalan palsu, permintaan informasi pribadi lalu portal web atau email palsu.

Untuk menyavoid penipuan, penting untuk tak membuka lampiran mencurigakan, memeriksa keabsahan portal web atau email serta menggunakan perangkat lunak keamanan terbaru. Selain itu, laporkan pembohongan ke pihak berwenang untuk menghindari orang yang terluka lainnya.

Masyarakat diimbau untuk tak melayani permintaan yang mana bukan sesuai dengan SOP administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon dan juga instruksi WhatsApp dari pihak yang mana mengaku sebagai pejabat DJP, permintaan download program palsu, dan juga permintaan pembayaran.

"Untuk melakukan konfirmasi keabsahan permintaan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi DJP, seperti Kantor Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id atau website resmi DJP. Pelaporan penggelapan juga dapat diwujudkan melalui Kementerian Komunikasi serta Informatika," ucapannya pula.

Artikel ini disadur dari KPP Ambon imbau masyarakat waspada penipuan mengatasnamakan DJP

Exit mobile version