Ibukota Indonesia –
Adapun, ke-delapan bank tersebut, diantaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesi Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Maybank Indonesi Tbk (BNII), juga PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Direktur Utama KPEI Iding Pardi pada Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa KPEI menyetujui secara resmi PAPS sebagai pengurus Central Counterparty Pasar Uang kemudian Valuta Luar Negeri (CCP PUVA) yang mana sudah pernah memperoleh ijin dari Bank Tanah Air (BI).
Lanjutnya, penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara BI, BEI, KPEI, lalu delapan bank yang disebutkan untuk “Kerja Sama Pembentukan serta Pengembangunan CCP” pada KPEI, sebagai pelaksana CCP PUVA.
"Bank Tanah Air lalu kedelapan bank yang disebutkan akan berubah menjadi calon pemegang saham KPEI, menguatkan kerangka permodalan dan juga dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA pada Indonesia," ujar Iding.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Penguraian dan juga Penguasaan Industri Keuangan (UU PPSK), Blueprint Penguraian Pasar Uang (BPPU) 2025, dan juga komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
"Penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan juga pelaku lingkungan ekonomi untuk bersama-sama mengembangkan pangsa uang serta valuta asing, yang digunakan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu pendalaman bursa keuangan nasional," ujar Iding.
Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, KPEI secara resmi telah terjadi memperoleh izin bidang usaha dari Bank Nusantara sebagai CCP PUVA.
Iding menyatakan bahwa perolehan izin bidang usaha ini merupakan tonggak penting pada sejarah KPEI serta bursa keuangan Indonesia, yang menandai berdirinya CCP untuk pangsa derivatif suku bunga lalu nilai tukar yang dimaksud sudah lama berubah menjadi komitmen Tanah Air sebagai salah satu nagara G20.
"Saat ini KPEI juga sedang menyiapkan implementasi CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga serta Angka Tukar over-the-counter," ujar Iding.
Artikel ini disadur dari KPEI tandatangani PAPS demi perluas peran di pasar keuangan