Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

Padang – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengajukan permohonan pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen, lantaran sanggup berdampak segera terhadap kemampuan finansial masyarakat pada tanah air.

"Menurut saya ini harus dikaji lagi, lantaran tiada semua usaha-usaha yang dimaksud kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen," kata Saleh Partaonan Daulay, yang tersebut salah satu mitra kerja pada komisinya membidangi bidang usaha mikro kecil juga menengah (UMKM), dalam Padang, Sumatera Barat, Jumat.

Saleh melakukan kunjungan kerja ke Balai Standardisasi dan juga Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Kementerian Industri (Kemenperin).

Saleh mengkhawatirkan apabila kebijakan PPN 12 persen diberlakukan secara menyeluruh, maka salah satu kelompok yang tersebut paling terdampak ialah pelaku usaha yang tersebut baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka itu belum begitu kuat, namun sudah ada dibebankan kewajiban pajak yang tersebut tergolong besar.

"Kami berharap kebijakan PPN 12 persen ini tidaklah diterapkan ke semua jenis usaha," kata ia lagi.

Namun, kata ia pula, bagi sektor perniagaan yang tersebut sudah ada tergolong besar, Komisi VII DPR mengupayakan kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang tersebut disusun oleh Kementerian Keuangan.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komponen yang mana bukan dikenakan PPN, di antaranya substansi makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan juga asuransi, listrik, hingga air bersih.

Namun, menurut dia, komponen-komponen yang mana akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan juga 11 persen nantinya akan secara resmi dirilis oleh pemerintah.

Artikel ini disadur dari Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *