Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bertugas selama lima tahun. Setelah pekerjaannya usai, mereka itu akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan aturan berlaku.
Aturan yang dimaksud tertuang pada UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan lalu Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan juga Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan juga bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini adalah juga salah satunya pensiun dari lembaga tinggi negara.
Aturan itu menghitung besaran pensiun yang didapatkan anggota DPR. “Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan juga sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.
Pensiun akan diberikan selama anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) kemudian DPR masih sehat. Dana akan dihentikan pada waktu pegawai meninggal dunia.
Saat itu, dana pensiun diberikan pada pasangan yang mana masih hidup. Namun besarananya akan lebih tinggi sedikit dari sebelumnya.
Dana pensiun juga dibahas di Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 kemudian Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengkaji tentang uang pensiun. Besaran dana yang diberikan mencapai 60% upah pokok.
Anggota DPR yang digunakan pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Simbol Rupiah 15 juta. Uang yang dimaksud hanya saja akan dibayar satu kali.
Dengan perhitungan tersebut, akan ada perbedaan dana pensiun yang tersebut didapatkan anggota DPR bergantung pada jabatannya pada waktu berada di Senayan. Misalnya anggota merangkap ketua dengan upah Simbol Rupiah 5,04 jt akan diberikan dana pensiun Simbol Rupiah 3,02 juta.
Wakil ketua mendapatkan Rupiah 2,77 jt per bulan. Anggota tanpa jabatan yang tersebut sebelumnya mendapatkan penghasilan Mata Uang Rupiah 4,20 jt per bulan akan mengantongi dana pensiun senilai Rupiah 2,52 juta.
Next Article Nasihat Penyertaan Modal Warren Buffett Agar Jadi Pensiunan Kaya
Artikel ini disadur dari Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup