Berita  

Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO

Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di Seluruh Pasar sampai pengumuman bursa lebih lanjut lanjut. Suspensi lanjutan dikerjakan pasca tindakan penyelesaian kewajiban untuk kreditur yang mana berada dalam di proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) perseroan ditunda.

“Bursa mengajukan permohonan terhadap seluruh pihak yang mana berkepentingan untuk terus-menerus memperhatikan keterbukaan informasi yang mana disampaikan oleh Perseroan,” ungkap Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian Korporasi 3 dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan juga Operasional Perdagangan BEI, seperti disitir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/1/2025).

Sebelumnya, efek Perseroan sudah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024. “Dalam rangka mempertahankan perdagangan efek yang tersebut teratur, wajar lalu efisien, maka Bursa Efek Tanah Air (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk (PPRO) dalam Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih tinggi lanjut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT PP Properti Tbk (PPRO) sebelumnya menunda pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B yang seharusnya jatuh pada 14 Oktober 2024. Obligasi ini memiliki nilai pokok Mata Uang Rupiah 163,5 miliar juga bunga 10,60% per tahun, juga sedianya akan jatuh tempo pada 14 Januari 2025.

Penundaan ini dilaksanakan dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat telah lama menetapkan PPRO pada keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Sementara pemegang obligasi emiten proyek konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PP Properti Tbk (PPRO) menolak wacana konversi utangnya berubah menjadi saham. Pihaknya berharap perseroan dapat masih mengakomodir pembayaran bunga kemudian pokok utangnya secara tunai.

Wacana konversi pembayaran kewajiban obligasi dengan saham sudah diketahui pihak pemegang obligasi lewat draft awal rencana penyelesaian kewajiban terhadap kreditur yang tersebut dibagi ke di beberapa tranches atau metode pembayaran, berdasarkan jumlah keseluruhan tagihan terverifikasi di langkah-langkah PKPU.

Berdasarkan dokumen yang digunakan diterima CNBC Indonesia, terdapat 7 tranche pembayaran yang mana akan dijalankan oleh manajemen PPRO pada menyelesaikan kewajibannya. Namun, terdapat 2 tranche pembayaran yang mana akan dikonversi berubah menjadi saham, yakni tranche E yaitu kreditur yang dimaksud miliki nilai utang antara Simbol Rupiah 20-45 miliar, kemudian tranche F yang digunakan merupakan kreditur yang mempunyai nilai utang pada berhadapan dengan Mata Uang Rupiah 45 miliar.

Sementara untuk tranche A sampai D, metode pembayarannya akan dijalankan melalui skema balloning payment sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan. Kemudian untuk tranche G, pembayaran akan direalisasikan melalui metode konversi perpetual loan. Dalam rencana penyelesaian kewajiban yang mana ditawarkan perseroan juga disebutkan pembayaran bunga kemudian denda tertunggak diusulkan dihapuskan untuk semua tranche pembayaran.

Pemegang obligasi dikatakan sudah pernah menerima undangan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan II PP Properti Tahap III 2021 Seri B untuk mengeksplorasi skema penyelesaian yang ditawarkan pada pada Jumat, 10 Januari 2025. Namun, sewaktu batas waktu memberikan surat kuasa ke wali amanat pada Senin, 13 Januari 2025 dilakukan, voting pengambilan tindakan penyelesaian kewajiban ditunda.

Pemegang obligasi masuk pada skema tranche F, yang tersebut pembayaran haknya ditawarkan untuk dikonversi ke saham, sebab dianggap 1 kreditur sehingga total nilai kewajibannya di berhadapan dengan Simbol Rupiah 45 miliar.

Next Article Hingar Bingar IKN Bikin Hotel ke Balikpapan Kecipratan Cuan

Artikel ini disadur dari Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *