Ibukota – Ketua Dewan Sektor Bisnis Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memandang kepatuhan wajib pajak di Indonesi masih rendah, maka beliau berharap sistem Coretax mampu berubah menjadi solusi.
“Contohnya, dari 100 jt lebih tinggi mobil serta motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi, kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, digitalisasi bisa jadi mengidentifikasi kesulitan penyerapan pajak, salah satunya pengemplangan yang dikerjakan oleh wajib pajak penduduk pribadi maupun badan.
Oleh sebab itu, DEN mengupayakan implementasi Coretax yang digunakan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Coretax, yang mana telah lama diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan juga verifikasi operasi secara real-time sehingga dapat menyokong kepatuhan wajib pajak. DEN optimistis sistem digital itu mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
Lebih jauh, DEN menyokong optimalisasi sistem digital dapat diterapkan secara umum di tata kelola negara, salah satunya administrasi kependudukan maupun usaha. Luhut pun menyatakan sistem digital itu perlu terintegrasi.
Integrasi itu pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara. Luhut menyampaikan banyak aktivitas dunia usaha bisa saja diblokir bila wajib pajak mangkir dari kewajibannya menyetor pajak.
Untuk khalayak pribadi, misalnya, pengurusan paspor bisa jadi ditahan bila wajib pajak belum melunasi kewajiban pajak. Sementara bagi badan atau korporasi, dampaknya sanggup terkait dengan pemblokiran aktivitas impor.
“Jadi, semua mengerti, kemudian ini bisa jadi menghasilkan Indonesia betul-betul transparan ke depan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Anggota DEN Chatib Basri menyatakan kepatuhan merupakan salah satu tantangan utama penyerapan pajak. Maka, digitalisasi sanggup berubah menjadi unsur yang dimaksud menggerakkan perbaikan.
Menyambung yang disampaikan Luhut, Chatib menjelaskan sewaktu Coretax dapat digabungkan dengan GovTech, maka sistem mampu melakukan crosscheck.
“Kalau pembelian mobil tidak ada dilaporkan, maka data digital mampu melakukan crosscheck, sehingga memudahkan DJP untuk memonitor apakah angkanya betul atau tidak. Nanti, GovTech bisa jadi melakukan automatic blocking, sehingga mereka mau tidaklah mau harus patuh. Hal ini yang tersebut menjelaskan mengapa digitalisasi itu berubah jadi solusi,” tuturnya.
Artikel ini disadur dari Kepatuhan pajak RI rendah, Luhut harap Coretax jadi solusi