Berita  

Kencangkan Sabuk Pengaman, Laba Asuransi Bisa Terjun Bebas Gegara Ini adalah

Kencangkan Sabuk Pengaman, Laba Asuransi Bisa Terjun Bebas Gegara Ini adalah adalah

Jakarta – Penerapan standar akuntansi yang dimaksud diterapkan khusus untuk bidang asuransi alias PSAK 117 bisa jadi memproduksi pendapatan sektor baik asuransi jiwa atau umum turun hingga 47,78%, dan juga laba hingga 88,31%.

Appointed Actuary PertaLife Insurance Joko Suwaryo mengatakan, penerapan PSAK 117 miliki dampak signifikan pada beragam aspek perusahaan asuransi, di antaranya aset, ekuitas, pendapatan, kemudian beban. Pada asuransi jiwa, dampaknya lebih banyak terasa di sisi laba rugi, teristimewa pada pendapatan kemudian beban.

Melalui hasil paralel run yang tersebut sudah pernah dilaksanakan sepanjang kuartal 1 tahun 2024, pendapatan asuransi jiwa turun 47,86% pasca pemberlakuan PSAK 117 dibandingkan dengan pemberlakuan PSAK 104.

Sementara total beban pun mengambil bagian tertekan lebih banyak besar 72,1%. Sehingga, laba sebelum pajaknya akan terkontraksi 30,14% di laporan PSAK 117, jikalau berbeda dengan dengan pelaporan sebelumnya.

Sementara di asuransi umum, pendapatan hanya sekali terkontraksi 4,43%. Namun, labanya terkontraksi lebih lanjut pada sebesar 88,31%.

“Asuransi umum, dalam laba merugikan tidak ada terlalu sejumlah ngaruh pendapatannya, semata-mata 4% berkurangnya, oleh sebab itu seperti asuransi kerugian itu jualannya hanya sekali setahun-setahun, jadi tiada terlalu berdampak dengan adanya PSAK 117 ini. Tapi untuk asuransi jiwa itu akan sejumlah berdampak,” ungkap Joko pada media gathering Pertalife, di dalam Bogor, Jumat, (24/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadaka sudah ada ada high level meeting steering commitee, dengan hasil tingkat kesiapan sektor dinilai memadai berdasarkan laporan paralel running PSAK 117 di dalam kuartal I hingga III 2024 pada Desember 2024.

“Tidak terdapat penundaan pelaksanaan PSAK 117, kemudian akan dilaksanakan penyesuaian ketentuan oleh pemerintah. Dalam rangka penguatan peraturan, OJK juga mempererat kerja serupa dengan berpatisipasi pada annual general meeting IEIS kemudian IEM,” tutup Ogi.

Next Article Bank Jatim (BJTM) Kantongi Laba Mata Uang Rupiah 620,86 M ke Semester I 2024

Artikel ini disadur dari Kencangkan Sabuk Pengaman, Laba Asuransi Bisa Terjun Bebas Gegara Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *