Ibukota – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya sarana tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM sebesar 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025.
Aturan yang dimaksud sudah termaktub di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh menghadapi Penghasilan dari Usaha yang tersebut Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang dimaksud Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang tersebut pada tahun ketujuh harus naik kelas berubah menjadi Wajib Pajak yang digunakan bukan lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP (Peraturan Pemerintah) 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen ke PP 23 Tahun 2018,” kata Suryo ketika konferensi pers APBN KiTa pada Jakarta, Selasa.
Oleh dikarenakan itu, sosialisasi akan terus diberikan terhadap semua Kantor Wilayah DJP mengenai implementasi skema normal perpajakan tersebut.
Suryo menjelaskan ada dua ketentuan pada melakukan norma penghitungan. Yang pertama menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan serta biaya yang dimaksud dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan juga kerugian berapa dijual lalu berapa biaya melawan barang yang digunakan dijualnya.
“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan hasil penjualan untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang dimaksud bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” jelasnya.
Tetapi ia memberikan catatan bahwa untuk dapat menggunakan norma penghitungan tersebut, Wajib Pajak terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak ada ketika menyampaikan SPT pada Maret 2025.
Adapun berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh melawan Penghasilan dari Usaha yang tersebut Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, eksekutif mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen semata-mata bagi UMKM dengan penghasilan bukan melebihi Rp4,8 miliar pada satu tahun pajak.
Dengan berakhirnya aturan yang disebutkan maka untuk Tahun Pajak 2025 juga seterusnya PPh akan mulai menggunakan norma penghitungan sebelumnya atau menyelenggarakan pembukuan jikalau hasil penjualan ke berhadapan dengan Rp4,8 miliar.
Artikel ini disadur dari Kemenkeu sosialisasikan berakhirnya tarif pajak UMKM 0,5 persen