Daerah Perkotaan Bengkulu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatatkan pemanfaatan belanja negara dari sektor dana bagi hasil (DBH) pada wilayah yang disebutkan sejak Januari hingga awal November 2024 mencapai Rp386,52 miliar.
"Untuk realisasi dana bagi hasil di dalam Bengkulu hingga pertengahan awal Oktober 2024 yaitu Rp386,52 miliar dari total anggaran yang digunakan disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp685,96 miliar," kata Kepala Area Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Sunaryo ke Bengkulu, Selasa.
Pemanfaatan dana bagi hasil yang dimaksud terdiri dari penyaluran dana bagi hasil dalam Provinsi Bengkulu sebesar Rp56,76 miliar dari pagu mencapai Rp117,55 miliar, Daerah Bengkulu Utara yaitu Rp55,41 miliar dari pagu Rp125,25 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp46,20 miliar dari pagu Rp74,98 miliar, Wilayah Rejang Lebong yaitu Rp18,15 miliar dari pagu Rp30,65 miliar, Kota Seluma sebesar Rp75,91 miliar dari pagu Rp83,92 miliar.
Selanjutnya, Daerah Kaur dengan pemanfaatan DBH yaitu Rp28,55 miliar dari pagu Rp46,79 miliar, Wilayah Mukomuko Rp19,20 miliar dari pagu Rp42,74 miliar.
Kabupaten Lebong yaitu Rp21,37 miliar dari pagu Rp35,10 miliar, Wilayah Kepahiang Rp13,63 miliar dari pagu Rp20,19 miliar, Kota Bengkulu Tengah sebesar Rp32,09 miliar dengan pagu mencapai Rp72,54 miliar juga Pusat Kota Bengkulu Rp19,18 miliar dari pagu Rp36,20 miliar.
Dengan pemanfaatan dana bagi hasil tersebut, kata Sunaryo, terus mengingatkan agar pemerintah wilayah (pemda) ke Provinsi Bengkulu memanfaatkan dana bagi hasil untuk membantu perkembangan daerah.
Sebab, anggaran DBH disalurkan oleh pemerintah pusat untuk penguatan fiskal di dalam wilayah sesuai dengan partisipasi area masing-masing.
Seperti untuk pengerjaan pada wilayah baik infrastruktur maupun lainnya, sebab pendapatan asli wilayah (PAD) di dalam per individu wilayah Bengkulu masih rendah.
Artikel ini disadur dari Kemenkeu sebut pemanfaatan DBH di Bengkulu capai Rp386,52 miliar