Kemenkeu sebut 22.449 rumah manfaatkan insentif PPN DTP

Kemenkeu sebut 22.449 rumah manfaatkan insentif PPN DTP

Ibukota Indonesia – Kementerian Keuangan menyatakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan telah terjadi dimanfaatkan untuk pembelian 22.449 unit rumah.

“Untuk semester I-2024 ini, jumlah total rumah yang sudah ada memanfaatkan PPN DTP sebanyak-banyaknya 22.449 unit rumah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 pada Jakarta, Selasa.

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang dimaksud merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

PPN DTP diberikan berhadapan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang mana merupakan bagian dari tarif jual paling banyak Rp5 miliar.

Penyaluran PPN DTP rumah dibagi pada dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara pada periode kedua, yang digunakan berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.

“Ini juga bukan hanya saja memberikan dorongan kemampuan warga membeli rumah, tetapi juga menggerakkan sisi konstruksi,” tambah dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja sektor proses pembuatan mengalami pertumbuhan dalam menghadapi 7 persen sepanjang 2024, tepatnya 7,59 persen pada triwulan I kemudian 7,29 persen pada triwulan II (year-on-year/yoy).

“Kebijakan ini akan terus kami kalibrasi,” ujarnya.

Selain insentif PPN DTP, pemerintahan juga miliki kegiatan Fasilitas Likuiditas Biaya Perumahan (FLPP) untuk menggalang sektor perumahan.

FLPP menyasar kalangan rakyat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target penyaluran 166 ribu unit pada tahun anggaran 2024. Adapun pagu yang dimaksud disiapkan sebesar Rp13,72 triliun.

Sementara realisasi penyaluran FLPP per 31 Juli 2024 tercatat sebanyak-banyaknya 109.719 unit rumah senilai Rp13,37 triliun.

Kemudian, juga ada bantuan subsidi senilai Rp4 jt untuk uang muka pembelian rumah bagi MBR.

“Jadi, pemerintahan memang sebenarnya memberikan dukungan yang mana sangat kuat, teristimewa bagi warga berpenghasilan rendah, untuk miliki rumah dengan lebih besar mudah,” tutur Febrio.

Artikel ini disadur dari Kemenkeu sebut 22.449 rumah manfaatkan insentif PPN DTP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *