Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah ada kaji ekonomi-sosial

Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen telah ada kaji ekonomi-sosial

DKI Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah ada mempertimbangkan aspek dunia usaha hingga sosial.

“Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen yang disebutkan telah terjadi melalui pembahasan mendalam antara pemerintahan dengan DPR, dan juga pastinya telah lama mempertimbangkan beragam aspek, antara lain ekonomi, sosial, lalu fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi juga Layanan Berita Kemenkeu Deni Surjantoro pada waktu dihubungi ANTARA di dalam Jakarta, Kamis.

Deni menambahkan, pada perumusan wacana meningkatkan tarif PPN dari 11 persen berubah jadi 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang digunakan melibatkan akademisi kemudian praktisi.

Kebijakan itu tertuang Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyusunan kebijakan perpajakan direalisasikan dengan mempertimbangkan keadaan ke bervariasi sektor.

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan keadaan kesegaran hingga keperluan pokok masyarakat yang dimaksud terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, di mana kami menciptakan kebijakan mengenai perpajakan, satu di antaranya PPN ini, bukannya diwujudkan dengan membabi buta lalu seolah tidak ada punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesegaran juga bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).

Dia mengungkapkan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, serta pada pada waktu yang dimaksud sama, juga mampu berfungsi merespons beraneka krisis.

"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global lalu pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.

Namun, di implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati juga berupaya memberikan penjelasan yang digunakan baik terhadap masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) mampu dijalankan tapi dengan penjelasan yang dimaksud baik," tuturnya.

Artikel ini disadur dari Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *