Kemenkeu: Pengujian akhir Core Tax System rampung juga siap digunakan

Kemenkeu: Pengujian akhir Core Tax System rampung juga siap digunakan

Ibukota – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pengujian akhir Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) telah dilakukan selesai direalisasikan serta dijadwalkan siap digunakan mulai 1 Januari 2025 untuk administrasi perpajakan di seluruh Indonesia.

"Insya Allah 1 Januari 2025 Core Tax System dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan dalam Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, dalam Jakarta, Rabu.

Suryo menjelaskan, serangkaian Operational Acceptance Test (OAT) telah dilakukan rampung pada 29 November 2024 lalu. Uji coba operasional ini direalisasikan ke dua kantor wilayah DJP dan juga berhasil diselesaikan sesuai jadwal.

Setelah pengujian akhir, tahap berikutnya adalah uji coba ke beberapa kantor wilayah (initial deployment) yang mana dijadwalkan dimulai pada 16 Desember 2024. Pada tahap ini, sistem akan diuji coba di seluruh kantor wilayah DJP ke Indonesia.

Tahap ini bertujuan untuk menjamin kesiapan sistem, sekaligus memberikan kesempatan terhadap Wajib Pajak (WP) lalu pegawai DJP untuk beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Initial deployment kami coba lakukan, sehingga kami yang tersebut ada di dalam Direktorat Jenderal Pajak kemudian juga rakyat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang digunakan kami bangun sebelum betul-betul termanfaatkan dalam 1 Januari 2025 besok,” katanya lagi.

Suryo memaparkan bahwa sejak Agustus 2024, DJP telah lama melaksanakan inisiatif sosialisasi lalu pelatihan untuk mempersiapkan implementasi Core Tax System. Berbagai materi edukasi seperti video tutorial telah dilakukan disediakan di dalam portal resmi DJP.

Di sisi internal, DJP juga terus melatih para pegawainya agar siap menggunakan sistem ini secara optimal, sehingga mampu memberikan panduan terhadap warga dengan tambahan baik.

Lebih lanjut, Suryo menegaskan bahwa kerangka regulasi untuk memperkuat operasional Core Tax Administration System juga telah dipersiapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan pada Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sudah diterbitkan sebagai dasar tata laksana pengaplikasian sistem baru ini.

“Sebentar lagi beberapa aturan turunan sedang kami siapkan supaya implementasi Core Tax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya di Januari 2025,” kata beliau pula.

Artikel ini disadur dari Kemenkeu: Pengujian akhir Core Tax System rampung dan siap digunakan

Exit mobile version