Kemenkeu menerbitkan pernyataan masalah rencana kenaikan pendapatan PNS

Kemenkeu menerbitkan pernyataan kesulitan rencana kenaikan pendapatan PNS

Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap ucapan mengenai rencana kenaikan pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian pendapatan aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa saja pada berubah-ubah bentuk.

“Penyesuaian itu bisa saja berbagai bentuknya. Bisa meninggal upah pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa terhadap awak media di Jakarta, Senin.

Namun, Isa mengatakan rencana itu masih pada tahapan pembahasan. Kepastian rencana kenaikan pendapatan ASN akan disampaikan ketika Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga pada Jakarta, Hari Jumat (19/7).

Rencana yang dimaksud tertuang di dokumen Kerangka Kondisi Keuangan Makro dan juga Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai berubah menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

pemerintahan berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang tersebut cuma mencakup pendapatan dan juga tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, juga iuran pensiun lalu Garansi Aspek Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis keinginan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah total pegawai secara bertahap (minus growth), lalu penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Adapun pada 2024, pemerintah telah terjadi meningkatkan pendapatan ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, juga penghasilan ke-13.

Artikel ini disadur dari Kemenkeu buka suara soal rencana kenaikan gaji PNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *