Kemenkeu bantah kebenaran informasi tabel efisiensi belanja K/L

Kemenkeu bantah kebenaran informasi tabel efisiensi belanja K/L

Ibukota Indonesia – Kementerian Keuangan membantah keabsahan informasi dari tabel efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) yang beredar ke media sosial.

“Berdasarkan konfirmasi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), daftar yang beredar yang disebutkan tidak komoditas dari Kementerian Keuangan kemudian bukanlah merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” kata Kepala Biro Komunikasi kemudian Layanan Data Kemenkeu Deni Surjantoro pada waktu dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dalam foto tabel yang mana beredar, terdapat rincian kode, nama kemudian pagu K/L pada penyelenggaraan APBN tahun anggaran (TA) 2025 beserta bilangan bulat efisiensi berdasarkan S-37/MK.02/2025. Tabel juga menyertakan informasi ada atau tidaknya satuan kerja (satker) ke Papua.

Total efisiensi anggaran yang tercantum pada tabel itu mirip dengan nilai yang mana diminta oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni sebesar Rp256,1 triliun.

Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang dimaksud mengajukan permohonan anggaran pemerintah pada APBN serta APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisienkan sebesar Rp256,1 triliun lalu pemindahan ke tempat (TKD) Rp50,59 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang mana menetapkan 16 pos belanja yang mana perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang tersebut sudah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional kemudian non-operasional.

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu bukan di antaranya belanja pegawai serta bantuan sosial.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi untuk DPR kemudian melaporkan persetujuannya terhadap Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang digunakan ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan juga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan pada catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Artikel ini disadur dari Kemenkeu bantah kebenaran informasi tabel efisiensi belanja K/L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *