Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

DKI Jakarta – Berbagai kejadian sektor ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Hari Jumat (24/1), mulai dari 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang digunakan benar hingga Menkeu memiliki target aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini.

Berikut rangkuman berita kegiatan ekonomi kemarin yang tersebut layak disimak pagi ini.

1. Menko AHY: 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan dalam trek yang benar

Menteri Koordinator Area Infrastruktur juga Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto berjalan pada trek yang benar.

Baca berita selengkapnya dalam sini.

2. OJK mengupayakan kegiatan pinjaman khusus bagi pekerja migran Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyokong kegiatan pemerintah yang akan menyediakan pinjaman atau kredit khusus bagi pekerja migran Indonesia.

Baca berita selengkapnya dalam sini.

3. Peluang cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025

Yayasan Lembaga Pelanggan Tanah Air (YLKI) menyebutkan kemungkinan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun pada APBN 2025.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) Republik Indonesi berkolaborasi dengan pemerintahan Inggris untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi laut.

Baca berita selengkapnya dalam sini.

5. Menkeu memiliki target aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berusaha mencapai aturan mengenai insentif fiskal yang digunakan akan segera digelontorkan tahun 2025 mampu selesai pada bulan ini.

Baca berita selengkapnya dalam sini.

Artikel ini disadur dari Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *